Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Militer Melawan Teroris hingga Wabah Penyakit

MI
14/8/2020 00:55
Militer Melawan Teroris hingga Wabah Penyakit
Prajurit Kopaska TNI Angkatan Laut mengawal Kapal Landing Craft Utility (LCU) KRI dr Soeharso yang mengangkut awak kapal World Dream untuk m(MI/Susanto)

PERAN TNI semakin besar. Pada masa pandemi pun TNI sampai dikerahkan untuk ikut mendisiplinkan warga agar patuh menaati protokol kesehatan.

Bukan itu saja, di saat yang sama TNI segera mendapatkan kewenangan menangani terorisme, mulai dari pencegahan. Namun, seperti biasa, pelibatan TNI di bidang-bidang yang dianggap di luar ‘bisnis inti’ kerap menimbulkan kontroversi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan seluruh penugasan TNI selalu berdasarkan payung hukum yang kuat. Itu demi memastikan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan hal-hal yang menyalahi ketentuan.

“TNI itu menurut konstitusi tugasnya dalam bidang pertahanan. Namun, banyak tugas selain perang juga ada yang diatur dalam bingkai hukum. Tidak bisa ada tugas selain perang yang tidak diatur dalam bingkai hukum. Oleh sebab itu, kita persiapkan aturan-aturan yang bisa
menjamin tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaannya,” kata Mahfud kepada  Media Indonesia, kemarin.

Mahfud menjelaskan TNI diperintahkan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 untuk membantu kepolisian menangani terorisme. Pemerintah pun telah merampungkan peraturan presiden (perpres) yang berisi pemberian kewenangan TNI untuk terlibat menangani aksi terorisme.

“Rancangan perpres pelibatan TNI dalam aksi terorisme itu sudah dibahas, sudah mendengarkan semua. Kita sudah mendengarkan semua stakeholders dan kita sudah mengambil kesimpulan,” ungkapnya.

Mahfud menekankan TNI hanya akan turun tangan untuk penanganan aksi terorisme. Adapun penegakan hukumnya tetap dilakukan kepolisian. Dalam hal pelibatan TNI untuk pendisiplinan protokol kesehatan, Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019 pun diterbitkan.

Mahfud mengatakan titik tekan dari penerbitan Inpres 6/2020 hanya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Pasalnya, kendati pemerintah telah berupaya keras dengan berbagai kebijakan, penularan covid-19 masih terus meningkat akibat disiplin rendah.

Dua tugas baru TNI tersebut menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil. Dalam penyusunan perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, misalnya, pemerintah kurang membuka ruang dialog.

Aturan itu dikhawatirkan akan mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia. “Isi poin perpres ini nantinya memberikan kewenangan yang luas dan berlebihan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk membahas rancangan perpres tersebut secara terbuka,” kata Direktur Imparsial Al Araf.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun mengkritik pendisiplinan mematuhi protokol kesehatan dengan melibatkan militer. Pemerintah dipandang lebih memilih pola pendisiplinan-represif ketimbang menggunakan kebijakan berbasis saintifi k ilmu kesehatan masyarakat.
Atas kekhawatiran sikap represif TNI tersebut, DPR menjanjikan akan mengawasinya dengan ketat. (Cah/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya