Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANDEMI virus korona baru yang menimbulkan covid-19 mengubah pola kerja masyarakat, tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) sebagai penggerak birokrasi.
ASN dituntut untuk lebih adaptif dengan memanfaatkan teknologi informasi dan bekerja fl eksibel dari rumah. Namun, tidak semua ASN mampu dengan cepat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Hal itu dikemukakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti
Trubus Rahardiansyah.
Trubus mengatakan pemerintah perlu mendorong semangat reformasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Hal itu pun sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Tujuannya, lanjut Trubus, memangkas birokrasi yang berbelit-belit melalui digitalisasi.
Hal itu sekaligus memimalkan adanya maladministrasi serta praktik pungutan liar. Hanya, ia menilai belum semua ASN siap dengan perubahan itu. Trubus merujuk pada data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Rebiro) yang menyatakan ada 1,6 juta atau 20% dari total 4,3 juta ASN berkinerja tidak produktif dan akan dialihkan ke tugas lainnya seperti tenaga penyuluh desa.
Kendati Menpan Rebiro Tjahjo Kumolo menyatakan pengalihan tugas itu tidak ada kaitannya dengan perubahan kerja ASN selama pandemi, Trubus melihat adanya keterkaitan.
“Ketika pemerintah ingin birokrasi beralih ke digital, mereka belum siap. Di luar 1,6 juta pun saya rasa belum siap,” ucap Trubus, pekan lalu.
Untuk mengatasi hal itu, menurut Trubus, diperlukan pembenahan rekrutmen ASN, terutama di daerah. Ia mengungkapkan rekrutmen pengawai pemerintahan di daerah kerap kali tidak diikuti dengan sistem yang merit.
Kepala daerah, imbuhnya, punya kewenangan mengangkat ASN sebab Badan Kepegawaian Daerah umumnya dikepalai oleh kepala daerah. Mereka yang menandatangi surat keputusan pengangkatan pegawai.
“Dengan kondisi adanya pandemi dan memasuki revolusi industri 4.0, pegawai pemerintah yang tidak produktif ini malah menjadi beban negara. Paling banyak memang di daerah, terutama kabupaten/kota pemekaran. Kalau di Jabodetabek misalnya Tangerang Selatan, layanan publiknya tidak optimal, ” tuturnya.
Masalah ketidaksiapan ASN beradaptasi dengan pola kerja masa pandemi, sempat pula digarisbawahi oleh Menpan Rebiro. Salah satu penyebab ketidaksiapan itu ialah rendahnya literasi terhadap teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk mengatasinya, menurut Tjahjo, perlu perumusan ulang sistem manajemen ASN. “Kita harus mengubah sistem perencanaan dan pengadaan ASN. Sistem perencanaan pegawai ASN, baik pegawai negeri maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) harus disesuaikan,” terang Tjahjo melalui siaran pers di Jakarta, pada Kamis (25/6).
Perumusan ulang itu antara lain dengan mengubah susunan formasi kebutuhan kompetensi ASN dalam rekrutmen. Abdi negara yang direkrut harus seusai dengan kebutuhan pemerintah, yakni ASN yang piawai mengelola dokumen-dokumen berbentuk digital, memiliki mobilitas yang tinggi, dan kemampuan dalam berkomunikasi.
Selain itu, menurut Tjahjo, jumlah kebutuhan ASN di seluruh instansi pemerintah perlu dihitung kembali. PPPK akan menjadi pegawai yang sangat diperlukan ketimbang ASN. Untuk itu, perlu adanya fl eksibilitas rekrutmen pegawai kapan pun pemerintah membutuhkan.
Pola kerja
Dalam kaitan ASN kurang produktif di masa pandemi, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan mestinya pelayanan publik tetap berjalan normal. ASN yang bertugas dapat mengikuti pola kerja sif atau bergiliran.
Selain itu, pekerjaan administrasi dilakukan secara daring. Ia juga mengingatkan ASN menjadi golongan yang rentan terpapar virus covid-19 apalagi ketika berkantor di zona daerah dengan risiko tinggi.
“Kami mengimbau ASN tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun kerja sif dan menaati protokol kesehatan covid-19. Pemerintah juga memberikan subsidi masker,” tutur Suaedy.
Penerapan pola kerja yang fleksibel bagi ASN selama pandemi diakui bisa berdampak pada pelayanan publik. Oleh sebab itu, menurut Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan Rebiro Diah Natalisa, pihaknya mengevaluasi dengan melihat tingkat kepuasan masyarakat.
Evaluasi di tengah pandemi disesuaikan dengan menerapkan teknologi serta sistem desk evaluation dan observasi lapangan untuk wilayah tertentu. Desk evaluation adalah evaluasi dengan membandingkan dokumen yang ada, misalnya memeriksa keselarasan antarkomponen melalui kuesioner pemenuhan pelayanan publik.
Layanan yang dievaluasi antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Samsat. Diakui Diah belum semua daerah mampu memenuhi semua indikator yang ada dalam kuesioner. Pembenahan perlu dilakukan secara bertahap.
Sulit diukur
Meski begitu, Trubus menilai efektivitas kinerja dengan pola kerja masa pandemi sulit diukur meskipun dari segi produktivitas terpenuhi.
“Pelayanan jadi cenderung kurang efektif sebab pelayanan publik sifatnya cepat, tepat, dan efi sien. Ada beberapa layanan petugas harus berhadapan langsung dengan masyarakat. Kalau persyaratan administrasi, bisa online. Namun, kan ada yang di luar itu misalnya pembayaran,” ujarnya.
Implikasi dari tidak optimalnya pelayanan publik, imbuh Trubus, selain merugikan masyarakat juga dirasakan para pelaku usaha atau investor yang membutuhkan perizinan cepat. Walaupun pemerintah sudah memberlakukan sistem perizinan satu pintu dengan online single submission (OSS), pada praktiknya prosesnya masih kompleks.
Trubus lebih jauh mencontohkan dalam Peraturan Presiden 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, perizinan dan insentif diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Di lapangan, izin pelaku usaha masih di kementerian/lembaga terkait. Menurut Trubus, itu terjadi karena ego sektoral dan regulasi yang tumpang tindih. “Makanya pemerintah ngotot membenahi aturan lebih dulu dengan rancangan omnibus law,” tandasnya. (P-2)
"Sampai dengan 29 Maret 2021, outflow UPK75 yang tercatat di wilayah Provinsi Bali sebanyak 479.944 lembar atau setara dengan Rp35.995.800.000."
Bank Indonesia meluncurkan uang peringatan kemerdekaan dengan nominal Rp75 ribu, bertepatan dengan HUT ke-75 Republik Indonesia.
Sebanyak tiga dalang tampil dalam pagelaran malam ini, yaitu Ki Anang Sarwanto (Karanganyar, Indonesia), Ki Matthew Issac Cohen (Connecticut, USA) dan Nyi Cecile Herbault (Perancis
Sebagai radio anak muda, Prambors menghadirkan sebuah campaign bertajuk Mendadak Sepedahan untuk membagikan sepeda secara gratis pada bulan Agustus.
SDI pun dibidik sebagai strategi perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan
Sejatinya kondisi tersebut tidak mengurangi kekhusukan kita dalam merayakan moment bersejarah tersebut pada 17 Agustus nanti. Persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun akan merayakannya secara terbatas Hal itu sama dengan tahun lalu, diutamakan secara sederhana.
SEMARAKAN HUT RI ke 76 pemerintah Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kibarkan bendera merah putih berukuran besar di atas perbukitan Patiayam Pegunungan Muria.
Kemerdekaan menjadi gerbang utama bagi imajinasi kolektif tentang bangsa Indonesia yang diimpikan (a dream country of Indonesia).
Walaupun masih dalam suasanya pandemi covid-19, semangat persatuan, semangat kebhinekaan harus digelorakan secara jelas.
Di bulan ini, Faber-Castell mengajak para pengiat dan praktisi seni gambar untuk merayakan HUT Indonesia ke-76 dalam coretan warna.
Makna kemerdekaan sesungguhnya ialah ketika seseorang berhasil merdeka dari segala persoalan masa lalu dan dengan semangat yang sama mampu mengatasi segala persoalan yang dihadapi saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved