Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aksi Jalanan Bergeser ke Ruang Sidang

MI
14/8/2020 00:25
Aksi Jalanan Bergeser ke Ruang Sidang
Unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI(ANTARA)

AKSI-AKSI demonstrasi atau seringkali disebut sebagai parlemen jalanan sejak masa reformasi menjadi sarana untuk menyampaikan pendapat hingga kritik kepada penyelenggara negara. 

Bahkan, bila ditarik sedikit ke belakang, aksi demonstrasi yang dimotori pelajar dan mahasiswa lah yang menjadi tonggak lahirnya era Reformasi. Sejak itu, unjuk rasa masih kerap dipakai sebagai ajang menyampaikan aspirasi yang menghadapi sumbatan. Namun, mahasiswa sebagai bagian dari kaum terpelajar mulai melirik saluran lain.

Seusai perhelatan pesta demokrasi tahun lalu, semakin banyak mahasiswa yang beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau di depan Istana Negara.

Mereka memilih memperjuangkan kritik atas isi undang-undang yang dinilai merugikan rakyat dengan mengujimaterikan terhadap amanat konstitusi. Kendatipun, kesiapan mereka kurang maksimal.

Berdasarkan catatan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) fenomena mahasiswa melakukan pengujian undangundang (UU) di MK sebetulnya bukan hal yang baru. Sepanjang periode 2003-2019, setidaknya terdapat 102 permohonan yang diajukan mahasiswa.

“Lingkup isunya pun beragam, mulai dari penegakan hukum, politik dan pemerintahan, kepemiluan, pendidikan, ekonomi, perpajakan, kekuasaan kehakiman, dan lain sebagainya,” ucap Koordinator bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda, saat dihubungi, Rabu (5/8).

Violla menilai fenomena bergesernya parlemen jalanan ke ruang sidang merupakan bentuk kesadaran berkonstitusi yang positif. Para mahasiswa memanfaatkan jalur konstitusional untuk mengoreksi ketentuan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi hingga memulihkan hak-hak konstitusional yang dilanggar akibat keberlakuan suatu undang-undang.

"Tentu hal ini perlu disambut dan didukung dengan baik, sebab peristiwa ini menjadi satu cara yang menginspirasi dan mengedukasi publik secara umum tentang bagaimana warga negara mempertahankan atau memulihkan hak-hak konstitusionalnya, dan bagaimana warga negara
mengadvokasikan legislasi yang sejalan dengan UUD 1945 melalui jalur yang konstitusional pula,” sebut Violla.

Namun demikian, Violla mengatakan kesiapan mahasiswa dalam beracara di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu catatan penting. Edukasi tentang beracara di MK perlu digalakkan. MK dapat bekerja sama dengan universitas menyampaikan materi kelembagaan MK dan hukum acara MK.

Menurut Violla, pembelajaran juga bisa dilakukan secara mandiri, misalnya mempelajari UU MK dan peraturan MK tentang tata cara beracara. Mahasiwa juga dapat menyaksikan persidangan-persidangan Mahkamah Konstitusi, baik secara langsung maupun streaming via Youtube.

Violla menyampaikan, ada sejumlah hal lain yang perlu diperhatikan dalam  beracara di MK selain mempelajari dengan baik tata cara beracara di MK.

“Penyusunan permohonan, terutama legal standing harus diperhatikan. Mahasiswa perlu pandai-pandai menguraikan kepentingannya, kerugian konstitusional yang dirasakan, dan hubungan kausalitas antara kerugian konstitusional dan pasal yang diujikan,” jelasnya.

Keseriusan dan kesungguhan dalam pengujian juga menjadi penting, sebab menurut Violla, undang-undang bersifat
mengikat umum. Implikasi yang ditimbulkan sangat luas.
Oleh karena itu, setiap pengujian yang dilakukan mahasiswa harus dilakukan secara matang, baik secara substansi maupun kesiapan dalam bersidang.


Hak konstitusional

Ketua MK Anwar Usman menyambut baik upaya para mahasiswa yang memilih memperjuangkan hak konstitusinya di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai hal tersebut merupakan kesadaran berkonstitusi yang positif.

Anwar pun menyebutkan Mahkamah Konstitusi sangat membuka ruang hukum bagi siapa saja yang ingin memperjuangkan haknya ketika merasa dirugikan akibat dari kebijakan hukum.

“Hakikat keberadaan MK ialah memberikan ruang hukum bagi setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat dari kebijakan hukum yang dilahirkan keputusan politik, dalam hal ini kebijakan hukum dimaksud ialah undang-undang, “ ucap Anwar.

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Ruben Saputra yang pernah melakukan persidangan di MK mengungkapkan alasan memanfaatkan ruang sidang MK. Ia merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara terganggu oleh Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada intinya ia menggugat aturan menyalakan lampu siang hari bagi sepeda motor. Meski pada akhirnya gugatannya tidak diterima, Ruben mengaku puas menempuh langkah tersebut.

Ia menceritakan, selama persidangan dirinya diterima dengan baik oleh MK, dan tidak merasa dipersulit. Ruben mengaku tidak menghadapi kendala dalam proses persidangan.

“Paling dalam penyusunan berkas saja agak rumit, karena memang saya dengan teman menyusunan berkas secara independen, tanpa ada mentor, dan yang paling penting suara kami diterima dengan baik di MK,” papar Ruben.


Lembaga bantuan

Berdasarkan pengalamannya, Ruben menilai perlunya sebuah edukasi terkait beracara di MK. Ia berharap ada sebuah lembaga bantuan hukum konstitusi yang memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum beracara di MK.

Dikatakan Ruben, mengadvokasikan gagasan, baik melalui pengujian UU di MK maupun dengan demonstrasi, sama-sama konstitusional. UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak warga negara untuk menyalurkan aspirasi melalui dua jalur tersebut.

“Ya intinya saya mengajak teman-teman mahasiswa mungkin dapat menentukan jalur-jalur yang dapat dipilih dalam mempertahankan dan atau memperjuangkan keadilan, “ tegasnya. (Rif/P-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya