Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mencegah Stagnasi UU di Tengah Pandemi

Putri Rosmalia
14/8/2020 00:10
Mencegah Stagnasi UU di Tengah Pandemi
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Willy Aditya memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pers di Gedung Nusantara II(MI/Susanto)

KINERJA DPR dan pemerintah dalam membahas dan menghasilkan undang-undang atau produk legislasi banyak terpengaruh pandemi covid-19. 

Pembatasan fisik sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 harus dilakukan dalam setiap kegiatan rapat dan sidang. Sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini, kehadiran anggota dewan berbagai rapat di DPR masih dilakukan secara terbatas. Umumnya rapat dilakukan dengan menggabungkan antara kehadiran secara fisik dan virtual.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan situasi pandemi tidak bisa diremehkan. Semua unsur negara harus lebih dulu fokus dalam upaya penanganan penyebaran dan dampak pandemi.

Lucius mengatakan peran DPR dalam situasi pandemi ini sangat penting. DPR tidak bisa hanya mendorong dan menunggu pemerintah menjalankan berbagai program penanganan pandemi.

Namun, DPR harus turut andil secara nyata dalam pembuatan produk UU yang berkaitan langsung dengan upaya penanganan pandemi.

“Begitu juga halnya dengan fungsi anggaran dan pengawasan. Saya kira dia fungsi ini sangat penting untuk memastikan ekonomi rakyat tak terjungkal. Anggaran untuk rakyat harus didesain seserius mungkin agar tepat sasaran. Untuk memastikan sumbangan yang sudah disediakan bisa diterima oleh pihak yang tepat, saya kira peran pengawasan DPR menjadi sangat penting,” ujar Lucius.

Melalui fungsi legislasi, sumbangsih DPR diharapkan dengan menggumuli persoalan krisis yang harus direspons regulasi demi mendorong penanganan cepat atas pandemi. Pandemi ini juga harus direspons DPR dengan mulai mengembangkan paradigma berpikir di kala krisis. Saat ini, belum ada kesiapan di tubuh DPR dalam menghadapi situasi pandemi atau krisis lainnya.

“Usul membuat RUU soal bencana nonalam dan penanganannya yang hanya berlaku terbatas untuk pandemi ini saya kira harus dipikirkan DPR. RUU itu khusus untuk merespons situasi saat ini dan bagaimana mengatasi dampak yang ditimbulkan,” ujar Lucius.

Lucius menekankan, RUU yang berdampak langsung pada rakyat yang dilanda krisis, itu yang harusnya diupayakan. Ia mengatakan banyak RUU sektoral yang perlu diselesaikan yang terkait dengan DPR. Hal itu harus dimulai dengan upaya DPR untuk kembali menyisir daftar RUU mana yang paling penting untuk diselesaikan di situasi pandemi.


Fungsi legislasi

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan di tengah sitausi pandemi, DPR bersama pemerintah telah melakukan pelaksanaan fungsi legislasi dalam penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU. Selama masa pandemi, ada beberapa
RUU yang telah disahkan.

Pada penutupan masa sidang III, DPR telah mengesahkan UU Minerba. Pada masa sidang IV, DPR telah mengesahkan UU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Lalu, UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation),” ujar Puan.

Tak hanya itu, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on
Cooperation in the Field of Defence) telah selesai dibahas.

Di samping itu, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2020 dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas. Selain itu, terdapat tiga RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas 2020 serta dua RUU
sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020. Dengan demikian, jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 37 RUU.

“Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi covid-19 saat ini. DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi,” ujar Puan.


Krusial

Pembahasan RUU krusial juga terus dilakukan DPR di tengah masa pandemi. Salah satunya RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Cipta Kerja terus dilakukan DPR meski tengah memasuki masa reses.

Hal itu dilakukan karena RUU Cipta Kerja dinilai sangat penting keberadaannya untuk mengatasi dampak ekonomi buruk akibat pandemi, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

“Pandemi ini bukan berarti kita jadi tidak bekerja, justru kita ini harus terus bekerja agar bisa membantu mengatasi dampak pandemi,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya.

Willy mengatakan, DPR melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja secara intensif agar hasilnya dapat segera digunakan pascapandemi berakhir. Dengan begitu, keterpurukan ekonomi dapat diminimalisasi.

“DPR tetap berupaya menghasilkan UU dengan transparan dan melibatkan publik meski di tengah pandemi. Untuk menghindari kontroversi klaster ketenagakerjaan juga ditunda pembahasannya,” ujar Willy.

Sementara itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pada prinsipnya pemerintah dan DPR sependapat dalam hal penyelesaian RUU di tengah pandemi. Pemerintah tak ingin memaksakan penyelesaian penyusunan UU di tengah pandemi.

“Seperti berkenaan dengan evaluasi Prolegnas 2020, dengan melihat dinamika pelaksanaannya serta situasi dari covid-19, pemerintah pada prinsipnya sependapat dengan Badan Legislasi DPR untuk melakukan penyempurnaan Prolegnas dari segi substansi ataupun kuantitas yang
lebih realistis,” kata Yasonna. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya