Hukum Panitia Kurban Menerima Daging: Antara Upah dan Hadiah

Media Indonesia
26/4/2026 12:36
Hukum Panitia Kurban Menerima Daging: Antara Upah dan Hadiah
Anak-anak melihat hewan kurban yang dijual di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (19/4/2026).(MI/AGUNG WIBOWO)

PERSOALAN mengenai jatah daging bagi panitia kurban sering kali menjadi perdebatan di tengah masyarakat saat Idul Adha. Banyak yang bertanya, "Apakah panitia yang telah bekerja keras menyembelih dan mencacah daging diperbolehkan mengambil sebagian daging sebagai imbalan?"

Berikut penjelasan mendalam dari Ustaz Abdul Somad mengenai batasan hukumnya berdasarkan prinsip fikih.

Perbedaan Mendasar: Upah vs Hadiah

Dalam syariat Islam, terdapat garis tegas yang memisahkan antara pemberian daging sebagai upah dan pemberian sebagai hadiah. Memahami perbedaan ini sangat krusial agar ibadah kurban tetap sah dan tidak melanggar larangan agama.

Ringkasan Hukum:
  • Sebagai Upah: Haram. Daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijadikan alat pembayaran atas jasa penyembelihan atau pengurusan.
  • Sebagai Hadiah: Boleh. Panitia boleh menerima daging selama statusnya sebagai pemberian sukarela (hadiah) atau karena mereka termasuk dalam golongan penerima (misal: warga setempat atau fakir miskin).

Baca juga : Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi

Hukum Upah bagi Tukang Jagal dan Panitia

Tukang potong (jagal) dan pengulit hewan memiliki beban kerja yang berat. Namun, mereka tidak boleh dibayar menggunakan bagian dari hewan kurban tersebut (seperti kepala, kulit, atau daging tertentu). Jika hal ini dilakukan, kurban tersebut dianggap bermasalah secara hukum fikih.

Lalu, dari mana upah mereka diambil? Solusinya menyediakan biaya operasional di luar harga hewan kurban. Misalnya, jika harga kambing Rp2,6 juta, peserta kurban dapat melebihkan pembayarannya menjadi Rp2,7 juta. Uang tambahan Rp100 ribu inilah yang digunakan untuk membayar jasa tukang potong, biaya jaga malam, dan operasional lain.

Baca juga: Niat Salat Idul Adha Arab, Latin, dan Artinya

Ketentuan Pemberian Daging untuk Panitia (Relawan)

Panitia kurban pada hakikatnya adalah relawan. Agar tidak terjadi salah paham, berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengurus masjid atau lembaga kurban:

Baca juga: Penyembelihan Kurban Waktu, Cara, dan Doanya

  1. Akad Relawan: Sejak awal, panitia harus diniatkan bekerja secara lillahi ta'ala (ikhlas karena Allah). Mereka harus siap jika seandainya tidak mendapatkan bagian daging lebih.
  2. Status Kupon: Panitia boleh menerima daging jika mereka mendapatkan kupon dalam kapasitasnya sebagai anggota masyarakat atau fakir miskin.
  3. Batasan Jumlah: Pemberian daging sebagai hadiah kepada panitia tidak boleh berlebihan hingga mengambil hak fakir miskin. Secara umum, pembagian kurban dibagi menjadi tiga: sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk tetangga/hadiah, dan sepertiga untuk fakir miskin.
  4. Larangan Menjual Kulit: Panitia dilarang keras menjual kulit hewan kurban untuk dijadikan upah atau biaya operasional. Jika kulit dijual karena alasan teknis (agar tidak mubazir), seluruh uang hasil penjualannya wajib diserahkan kepada fakir miskin, bukan untuk kas panitia.

Baca juga: Niat Puasa Sembilan Hari sebelum Idul Adha Arab, Latin, dan Artinya

Kesimpulan

Panitia kurban boleh menerima daging kurban selama pemberian tersebut bukan merupakan syarat atau imbalan wajib atas pekerjaan mereka. Jika panitia merasa wajib mendapatkan bagian tertentu (seperti kepala atau paha) sebagai ganti lelah, itu jatuh pada kategori upah yang diharamkan. Pastikan biaya jasa tukang jagal selalu diambil dari dana operasional yang disepakati dalam akad awal dengan peserta kurban.

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya