Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN mengenai jatah daging bagi panitia kurban sering kali menjadi perdebatan di tengah masyarakat saat Idul Adha. Banyak yang bertanya, "Apakah panitia yang telah bekerja keras menyembelih dan mencacah daging diperbolehkan mengambil sebagian daging sebagai imbalan?"
Berikut penjelasan mendalam dari Ustaz Abdul Somad mengenai batasan hukumnya berdasarkan prinsip fikih.
Dalam syariat Islam, terdapat garis tegas yang memisahkan antara pemberian daging sebagai upah dan pemberian sebagai hadiah. Memahami perbedaan ini sangat krusial agar ibadah kurban tetap sah dan tidak melanggar larangan agama.
Baca juga : Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi
Tukang potong (jagal) dan pengulit hewan memiliki beban kerja yang berat. Namun, mereka tidak boleh dibayar menggunakan bagian dari hewan kurban tersebut (seperti kepala, kulit, atau daging tertentu). Jika hal ini dilakukan, kurban tersebut dianggap bermasalah secara hukum fikih.
Lalu, dari mana upah mereka diambil? Solusinya menyediakan biaya operasional di luar harga hewan kurban. Misalnya, jika harga kambing Rp2,6 juta, peserta kurban dapat melebihkan pembayarannya menjadi Rp2,7 juta. Uang tambahan Rp100 ribu inilah yang digunakan untuk membayar jasa tukang potong, biaya jaga malam, dan operasional lain.
Baca juga: Niat Salat Idul Adha Arab, Latin, dan Artinya
Panitia kurban pada hakikatnya adalah relawan. Agar tidak terjadi salah paham, berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengurus masjid atau lembaga kurban:
Baca juga: Penyembelihan Kurban Waktu, Cara, dan Doanya
Baca juga: Niat Puasa Sembilan Hari sebelum Idul Adha Arab, Latin, dan Artinya
Panitia kurban boleh menerima daging kurban selama pemberian tersebut bukan merupakan syarat atau imbalan wajib atas pekerjaan mereka. Jika panitia merasa wajib mendapatkan bagian tertentu (seperti kepala atau paha) sebagai ganti lelah, itu jatuh pada kategori upah yang diharamkan. Pastikan biaya jasa tukang jagal selalu diambil dari dana operasional yang disepakati dalam akad awal dengan peserta kurban.
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim? Simak penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad berdasarkan literatur fikih Al-Azhar dan pendapat ulama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved