Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IBADAH kurban pada hari raya Idul Adha bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan simbol ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama manusia. Di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, muncul pertanyaan penting: Bolehkah daging kurban dibagikan kepada nonmuslim?
Ustaz Abdul Somad (UAS), sebagai ulama yang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar Mesir dan Darul Hadits Maroko, sering memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini dengan merujuk pada literatur fikih klasik yang menjadi pegangan di Al-Azhar.
Dalam berbagai ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum memberikan daging kurban kepada nonmuslim sangat bergantung pada jenis kurbannya. Beliau membagi kategori ini menjadi dua bagian utama berdasarkan pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama):
Untuk kurban yang sifatnya sunah (bukan nazar), Ustaz Abdul Somad menyatakan bahwa diperbolehkan memberikan dagingnya kepada nonmuslim. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa daging kurban ialah hadiah atau sedekah. Beliau merujuk pada pendapat ulama madzhab Syafi'i dan Hanbali yang membolehkan memberi makan kepada tawanan atau tetangga nonmuslim sebagai bentuk kebaikan (ihsan).
Berbeda dengan kurban sunah, jika kurban tersebut adalah kurban nazar (janji), hukumnya menjadi lebih ketat. Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa daging kurban nazar tidak boleh diberikan kepada nonmuslim, bahkan orang yang berkurban pun tidak boleh memakannya. Seluruh dagingnya harus diserahkan kepada fakir miskin dari kalangan Muslim.
Baca juga: Sahkah Kurban Seseorang Disembelih pada Idul Adha yang Berbeda
Sebagai lulusan Al-Azhar, penjelasan UAS sejalan dengan fatwa-fatwa dari Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Misriyyah). Ulama Al-Azhar menekankan bahwa Islam adalah agama rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil 'Alamin). Memberikan daging kurban kepada tetangga nonmuslim yang membutuhkan atau yang hidup berdampingan dengan damai (kafir dzimmi) dianggap sebagai perbuatan baik yang dianjurkan.
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Meskipun diperbolehkan, Ustaz Abdul Somad mengingatkan tentang skala prioritas dalam pembagian daging kurban menggunakan Mata Uang Rupiah yang telah dikonversi menjadi hewan ternak tersebut:
Baca juga: Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi
Memberikan daging kurban kepada nonmuslim memiliki dimensi dakwah yang lembut. Hal ini menunjukkan bahwa umat Islam memiliki kepedulian sosial tanpa memandang sekat keyakinan dalam hal kemanusiaan. Di lingkungan yang heterogen, tindakan ini dapat mempererat kerukunan antarumat beragama dan menghilangkan stigma negatif terhadap Islam.
Baca juga: Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga
| Kriteria | Ketentuan |
|---|---|
| Jenis Kurban | Hanya kurban sunah yang boleh dibagikan ke nonmuslim. |
| Status Penerima | Nonmuslim yang hidup damai (bukan yang memerangi Islam). |
| Kondisi Daging | Boleh diberikan dalam keadaan mentah maupun sudah dimasak. |
| Tujuan | Sedekah, bertetangga yang baik, dan dakwah. |
Baca juga: Kurban Seekor Kambing untuk Satu Orang atau Sekeluarga
Baca juga: Mana Lebih Utama Haji atau Nikah Dulu saat Uang Cukup
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved