Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal bagi Asisten Rumah Tangga (ART) setelah disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Sahroni menegaskan bahwa kehadiran payung hukum ini harus dibarengi dengan penegakan aturan yang tegas di lapangan.
Adapun, UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026). Beleid ini diharapkan menjadi acuan baku dalam mengatur hubungan kerja antara PRT, pemberi kerja, dan penyalur.
“Selanjutnya, tinggal penegakan UU-nya yang harus dipastikan maksimal. Tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang tidak dibayar haknya, didiskriminasi, hingga disiksa,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).
Bendahara Umum Partai NasDem ini mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian untuk serius mengimplementasikan setiap poin dalam UU tersebut. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap tindakan intimidasi maupun kesewenang-wenangan oleh pemberi kerja.
“Sekarang undang-undangnya sudah ada, maka Kemnaker, kepolisian, dan seluruh penegak hukum harus fokus pada implementasinya. Pastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Kalau ada, maka mekanisme penyelesaian dan perlindungan hukumnya juga harus berlaku tegas,” kata Sahroni.
Sahroni mengapresiasi pengesahan ini sebagai pencapaian bersejarah. Baginya, UU PPRT adalah hasil perjuangan panjang yang telah disuarakan selama lebih dari satu dekade, termasuk oleh Fraksi Partai NasDem.
Selama ini, PRT kerap berada dalam posisi tawar yang rendah karena ketiadaan regulasi formal. Dengan disahkannya UU ini, negara kini memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak dasar pekerja domestik terpenuhi, mulai dari kepastian upah, jam kerja yang layak, hingga jaminan sosial.
“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kami di Fraksi NasDem yang sudah menyuarakan RUU ini lebih dari 10 tahun lalu berbuah hasil. Ini adalah tonggak penting karena selama ini para pekerja rumah tangga bekerja tanpa payung hukum yang jelas,” tambahnya. (Faj/P-3)
Uang diserahkan dalam bentuk tunai senilai 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta untuk memperkuat unsur pidana.
Fickar juga berharap, pascaputusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Dasco mengatakan sidang etik diselenggarakan pada masa reses anggota DPR agar nantinya dapat berjalan lancar dan keputusan segera dibuat.
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rusdi Masse Mappasessu, resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved