UU PPRT Resmi Disahkan, Sahroni Desak Aparat Beri Perlindungan Maksimal Bagi ART

Rahmatul Fajri
22/4/2026 17:54
UU PPRT Resmi Disahkan, Sahroni Desak Aparat Beri Perlindungan Maksimal Bagi ART
Sahroni(dok.DPR)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal bagi Asisten Rumah Tangga (ART) setelah disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Sahroni menegaskan bahwa kehadiran payung hukum ini harus dibarengi dengan penegakan aturan yang tegas di lapangan.

Adapun, UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026). Beleid ini diharapkan menjadi acuan baku dalam mengatur hubungan kerja antara PRT, pemberi kerja, dan penyalur.

“Selanjutnya, tinggal penegakan UU-nya yang harus dipastikan maksimal. Tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang tidak dibayar haknya, didiskriminasi, hingga disiksa,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Bendahara Umum Partai NasDem ini mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian untuk serius mengimplementasikan setiap poin dalam UU tersebut. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap tindakan intimidasi maupun kesewenang-wenangan oleh pemberi kerja.

“Sekarang undang-undangnya sudah ada, maka Kemnaker, kepolisian, dan seluruh penegak hukum harus fokus pada implementasinya. Pastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Kalau ada, maka mekanisme penyelesaian dan perlindungan hukumnya juga harus berlaku tegas,” kata Sahroni.

Sahroni mengapresiasi pengesahan ini sebagai pencapaian bersejarah. Baginya, UU PPRT adalah hasil perjuangan panjang yang telah disuarakan selama lebih dari satu dekade, termasuk oleh Fraksi Partai NasDem.

Selama ini, PRT kerap berada dalam posisi tawar yang rendah karena ketiadaan regulasi formal. Dengan disahkannya UU ini, negara kini memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak dasar pekerja domestik terpenuhi, mulai dari kepastian upah, jam kerja yang layak, hingga jaminan sosial.

“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kami di Fraksi NasDem yang sudah menyuarakan RUU ini lebih dari 10 tahun lalu berbuah hasil. Ini adalah tonggak penting karena selama ini para pekerja rumah tangga bekerja tanpa payung hukum yang jelas,” tambahnya. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya