Waktu Tepat Skrining Pendengaran Anak: Protokol 1-3-6 dan Jadwal Rutin

M Iqbal Al Machmudi
16/4/2026 16:55
Waktu Tepat Skrining Pendengaran Anak: Protokol 1-3-6 dan Jadwal Rutin
Pemeriksaan kemampuan mendengar pada bayi.(Dok. My Babys Hearing)

GANGGUAN pendengaran pada anak yang tidak terdeteksi sejak dini dapat berdampak serius pada perkembangan bicara, bahasa, dan kognitif anak. Oleh karena itu, pemeriksaan pendengaran secara berkala menjadi krusial, dimulai sejak bayi baru lahir hingga masa sekolah dasar.

Dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorok Bedah Kepala Leher (THT-BKL) dari RSUP Dokter Hasan Sadikin Bandung/FK Unpad, Sally Mahdiani, menekankan pentingnya kepatuhan orang tua terhadap jadwal pemeriksaan pendengaran anak.

Mengenal Protokol 1-3-6 untuk Bayi Baru Lahir

Bagi bayi yang baru lahir, terdapat standar internasional yang dikenal dengan Protokol 1-3-6. Protokol ini bertujuan untuk memastikan intervensi dilakukan sedini mungkin. Berikut adalah tahapannya:

  • Maksimal Usia 1 Bulan (Skrining): Seluruh bayi yang lahir, baik yang memiliki faktor risiko maupun tidak, wajib menjalani skrining pendengaran. "Harapannya sebelum bayi tersebut pulang ke rumah dari rumah sakit, sudah dilakukan screening pendengaran," ujar Sally dalam webinar Kemenkes, Kamis (16/4).
  • Maksimal Usia 3 Bulan (Diagnostik): Jika bayi tidak lulus (refer) pada tahap skrining awal, maka harus dilanjutkan dengan pemeriksaan diagnostik pendengaran untuk menegakkan status pendengaran secara definitif.
  • Maksimal Usia 6 Bulan (Tata Laksana): Apabila terbukti secara medis terdapat gangguan, tindakan tata laksana atau habilitasi harus sudah dimulai.

Bentuk habilitasi dapat berupa pemakaian alat bantu dengar yang disertai dengan terapi bicara untuk mengoptimalkan kemampuan komunikasi anak di masa depan.

Jadwal Skrining Rutin Anak Usia Sekolah

Pemeriksaan telinga tidak berhenti di masa bayi. Bagi anak-anak yang tidak memiliki faktor risiko atau riwayat gangguan pendengaran pada anak, Sally menjelaskan jadwal skrining lanjutan yang perlu diikuti:

  1. Sebelum Masuk Taman Kanak-Kanak (TK): Melakukan skrining ulang untuk memastikan kesiapan pendengaran sebelum memulai interaksi sosial di sekolah.
  2. Sebelum Masuk Sekolah Dasar (SD): Pemeriksaan dilakukan kembali sebagai persiapan masa belajar formal.
  3. Masa Sekolah Dasar: Skrining rutin dilakukan saat anak duduk di Kelas 3 SD dan Kelas 6 SD.

Dengan mengikuti jadwal skrining yang tepat, gangguan pendengaran dapat ditangani lebih cepat, sehingga tumbuh kembang anak tidak terhambat dan mereka dapat mencapai potensi maksimalnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya