Respons Kasus Pelecehan UI, Kemdiktisaintek tidak Menoleransi Segala Bentuk Kekerasan di Lingkungan Kampus

Despian Nurhidayat
14/4/2026 19:05
Respons Kasus Pelecehan UI, Kemdiktisaintek tidak Menoleransi Segala Bentuk Kekerasan di Lingkungan Kampus
Ilustrasi(Dok. Istimewa)

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merespons dugaan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dengan menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.

Kasus yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut tengah dalam proses penanganan oleh pihak universitas. Kementerian menekankan pentingnya penanganan yang objektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban.

Perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya.” tegas Brian, Selasa (14/4).

Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada *Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi*, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada *Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual* sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah konkret, Kementerian:

• Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur

• Melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT 

• Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan

• Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi

Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:

• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)

• Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi

• Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek: 

• Pusat Panggilan: 126

• ult@kemdiktisaintek.go.id

• 085186069126

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berkomitmen untuk:

• Memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi

• Memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan

• Mendorong penegakan sanksi administratif dan hukum secara tegas

• Mengawal terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. (Des/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya