Badan POM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

M Iqbal Al Machmudi
08/4/2026 14:35
Badan POM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa
Kepala Badan POM Taruna Ikrar.(Dok. Antara)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) resmi mengeluarkan izin penggunaan vaksin campak produksi PT Bio Farma untuk orang dewasa.

“Badan POM secara resmi mengumumkan pemberian nomor izin edar yang memperluas indikasi penggunaan vaksin campak produksi PT Bio Farma bagi kelompok usia dewasa yang berisiko terinfeksi campak,” kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4).

“Jadi dulu untuk anak, sekarang kita perluas untuk orang dewasa. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan kesehatan Indonesia,” sambungnya.

Ikrar menegaskan pihaknya tidak tiba-tiba mengambil keputusan, karena ada tiga alasan pemberian izin vaksin campak dewasa tersebut. Pertama, Badan POM lakukan konsultasi strategis dan meminta masukan teknis dari WHO secara langsung. Kedua, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan ahli dan melibatkan Komite Nasional Penilai Obat untuk mendapatkan tinjauan independen yang mendalam. Kemudian yang ketiga, melakukan evaluasi ketat terhadap uji klinik semua vaksin yang telah ada.

"Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terhitung per tanggal 7 April 2026 Badan POM secara resmi menetapkan persetujuan penggunaan vaksin campak PT Bio Farma untuk kelompok usia dewasa yang berisiko terinfeksi campak," ujar dia.

Diketahui vaksin campak untuk anak yang tersedia saat ini dalam bentuk kombinasi vaksin Measles-Rubella (MR) dan kombinasi vaksin Measles-Mam-Rubella (MMR).

Ada beberapa vaksin campak yang mengandung campak yang terdaftar di Badan POM yaitu Priorix Tetra, kemudian ada juga Prequat. Dari semuanya itu daftar yang mengandung campak ketersediaan stop di Indonesia juga kami telah sebut miliki vaksin campak kering, kemudian vaksin MR, kemudian Priorix, ProQuad, MMR2, dan Priorix Tetra GSK.

“Dengan ketersediaan vaksin yang telah mendapat persetujuan Kejadian Luar Biasa (KLB) ataupun endemik campak yang telah terjadi bisa segera diatasi,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya