Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG Idul Fitri, banyak panitia zakat di masjid-masjid menyediakan layanan penyediaan beras untuk memudahkan muzakki. Namun, pengelola zakat perlu memahami batasan syariat agar niat ibadah tidak tercampur dengan transaksi yang bermasalah secara hukum fikih.
Ada dua skema utama yang biasanya digunakan oleh panitia zakat saat menyediakan beras bagi muzakki. Berikut penjelasan Hanif Luthfi Lc MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri.
Dalam skema ini, panitia zakat bertindak sebagai penjual beras. Muzakki membeli beras dari panitia, lalu beras tersebut langsung diserahkan kembali kepada panitia sebagai zakat fitrah. Jika menggunakan skema ini, panitia diperbolehkan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.
Namun, ada beberapa aturan penting yang wajib dipatuhi:
Baca juga : Zakat Fitrah Uang Boleh Setara 2,5 Kg atau Harus 3,8 Kg?
Skema kedua adalah Wakalah. Ini berarti panitia hanya menerima mandat (mewakili) muzakki untuk membelikan beras. Dalam skema ini, panitia bukan penjual, melainkan orang yang dimintai tolong.
Karena statusnya hanya mewakili, panitia TIDAK BOLEH mengambil untung dari harga beras. Jika panitia menerima uang Rp15.000 per liter, beras yang dibeli harus benar-benar seharga Rp15.000 per liter. Mengambil selisih harga tanpa sepengetahuan muzakki dalam akad wakalah adalah tindakan yang tidak amanah.
Kedua skema tersebut sah secara syariah asalkan dijalankan sesuai ketentuannya. Jika panitia ingin mendapatkan dana operasional tambahan dari selisih harga beras, pilihlah Skema Jual Beli dengan catatan transaksi dilakukan di luar masjid.
Namun, jika panitia ingin murni membantu tanpa mencari profit dari pengadaan barang, Skema Wakalah lebih simpel, karena panitia tidak perlu menyetok beras sejak awal dan bisa langsung membelikan beras sesuai jumlah uang yang terkumpul dari muzakki.
Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Penting bagi setiap panitia zakat untuk memberikan penjelasan atau memasang papan informasi mengenai akad yang digunakan (apakah jual beli atau wakalah) agar terjadi transparansi dan keridaan antara kedua belah pihak ('an taradin).
Wallahu a'lam bish-shawabi. (I-2)
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti
Dilema antara mendahulukan haji atau nikah sering muncul bagi pemuda yang mampu secara finansial. Simak panduan hukum Islam menurut Syekh Ali Jumah.
BENARKAH qunut subuh tidak disyariatkan atau bidah? Mazhab Syafii pun menjawab dalil-dalil hadis yang menolak qunut subuh.
Apakah zakat fitrah gugur jika terlewat? Simak hukum belum bayar zakat fitrah menurut Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali serta cara qadhanya.
Apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung? Simak penjelasan hukum Islam, syarat mustahik, dan keutamaan zakat bagi kerabat di sini.
Inilah bacaan niat zakat fitrah istri untuk suami lengkap dengan teks Arab, Latin, dan artinya. Simak juga hukum dan syarat sahnya menurut syariat.
Bolehkah memberikan zakat fitrah kepada orangtua? Simak penjelasan hukum Islam, syarat asnaf, dan perbedaan zakat dengan sedekah bagi keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved