Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan imbauan strategis terkait pola kerja selama masa Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) kembali menjadi instrumen utama untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik yang diprediksi mencapai puncaknya pada akhir Maret 2026.
Bagi para buruh dan karyawan swasta, memahami durasi dan syarat kebijakan ini sangat penting agar rencana mudik tetap sejalan dengan tanggung jawab pekerjaan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2026, terdapat dua fase imbauan WFA yang dapat diterapkan oleh perusahaan swasta:
Pemerintah mengimbau perusahaan memberikan izin WFA selama 2 hari sebelum rangkaian libur nasional dimulai. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat berangkat mudik lebih awal guna menghindari kemacetan parah di jalur trans-Jawa dan trans-Sumatra.
Untuk mengantisipasi puncak arus balik, terdapat imbauan WFA selama 3 hari setelah masa cuti bersama resmi berakhir. Dengan total 5 hari imbauan WFA, pekerja memiliki fleksibilitas untuk bekerja dari kampung halaman sebelum kembali secara fisik ke kantor.
Catatan Penting: Kebijakan WFA ini bersifat imbauan (voluntary). Keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen perusahaan melalui kesepakatan bersama atau aturan internal perusahaan.
Secara total, pemerintah merekomendasikan fleksibilitas kerja hingga 5 hari kerja di luar hari libur nasional dan cuti bersama. Berikut adalah rincian kalender Lebaran 2026 sebagai acuan:
| Tanggal | Keterangan | Status Kerja |
|---|---|---|
| 16-17 Maret | Persiapan Mudik | Imbauan WFA (2 Hari) |
| 19 Maret | Hari Raya Nyepi | Libur Nasional |
| 20 Maret | Cuti Bersama | Libur Resmi |
| 21-22 Maret | Idul Fitri 1447 H | Libur Nasional |
| 23-24 Maret | Cuti Bersama | Libur Resmi |
| 25-27 Maret | Arus Balik | Imbauan WFA (3 Hari) |
Tidak semua buruh atau pekerja bisa menikmati fasilitas WFA. Menaker menegaskan bahwa sektor-sektor esensial tetap harus menjalankan operasional secara fisik (Work From Office/Factory). Sektor tersebut meliputi:
Bagi buruh di sektor manufaktur, perusahaan biasanya mengatur sistem piket atau memberikan kompensasi lembur sesuai dengan Mata Uang Rupiah yang diatur dalam regulasi pengupahan jika harus bekerja di hari libur resmi.
Satu poin krusial dalam kebijakan WFA Lebaran 2026 adalah perlindungan hak pekerja. Menaker menegaskan dua hal utama:
Tidak wajib. Sifatnya adalah imbauan pemerintah untuk membantu manajemen lalu lintas nasional. Perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.
Pekerja harus mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Namun, perusahaan disarankan untuk mempertimbangkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja dalam perjalanan mudik.
Umumnya tidak bisa karena sifat pekerjaan manufaktur memerlukan kehadiran fisik di lini produksi. Sebagai gantinya, buruh pabrik berhak atas libur sesuai kalender resmi atau upah lembur jika diminta bekerja.
Checklist Persiapan WFH:
Program Mudik ke Jakarta yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat respons positif dan dinilai memberi dampak nyata bagi para mitra selama periode Lebaran 2026
Layanan kereta api jarak jauh mencatat 4.246.274 penumpang dengan tingkat okupansi 118,9% dari kapasitas 3.571.760 tempat duduk.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja positif selama masa Angkutan Lebaran 2026 dengan melayani lebih dari 5 juta pelanggan.
TINGGINYA mobilitas masyarakat Indonesia Timur selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026 terkonfirmasi dari data yang dirilis PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4.
Direktur Utama Pelni Tri Andayani atau akrab disapa Anda menyampaikan per 29 Maret 2026, penjualan tiket untuk periode arus balik yaitu 23 Maret hingga 6 April 2026 telah mencapai 268.746 tiket.
Berdasarkan data Posko Bakauheni selama 24 jam pada 28 Maret 2026 pukul 00.00–23.59 WIB, tercatat 111.589 penumpang menyeberang dari Sumatra ke Jawa, turun 11%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved