Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pembayaran royalti, di mana beban kewajiban kini secara tegas mencakup pihak penyelenggara pertunjukan komersial.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor tersebut di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).
Mahkamah menyatakan sejumlah frasa dalam Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945. Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) harus dimaknai termasuk pihak penyelenggara pertunjukan komersial.
Melalui putusan ini, kewajiban pembayaran royalti tidak lagi hanya dibebankan kepada pelaku pertunjukan (artis/musisi), tetapi juga penyelenggara acara (promotor) yang memiliki data riil terkait penjualan tiket dan potensi keuntungan. MK menilai pemaknaan lama berpotensi menimbulkan multitafsir yang merugikan pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan. “Pemerintah dan LMK perlu membuat peraturan rinci agar sistem royalti lebih transparan dan adil,” papar Enny.
Prinsip Keadilan
Selain aspek royalti, MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 87 ayat (1) mengenai frasa “imbalan yang wajar”. Mahkamah berpendapat hal tersebut harus didasarkan pada mekanisme dan tarif menurut ketentuan perundang-undangan demi menjamin kepastian hukum.
Terkait sanksi pidana dalam Pasal 113 ayat (2), MK menegaskan wajib diterapkannya prinsip restorative justice. “Dengan demikian, norma pidana dalam UU Hak Cipta harus memperhatikan keadilan serta tidak semata-mata bersifat represif,” tegas Enny.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan kepentingan umum berlandaskan nilai-nilai Pancasila. “Hukum hak cipta di Indonesia tidak boleh semata-mata mengambil praktik luar. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar agar perlindungan hak ekonomi tidak mengabaikan kepentingan publik,” lanjutnya.
Pendapat Berbeda
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Mahkamah seharusnya mendorong pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan perbaikan regulasi secara menyeluruh alih-alih melakukan perubahan parsial.
“Mahkamah cukup merumuskan pedoman atas isu hukum dan mendorong DPR serta pemerintah untuk menata kembali UU Hak Cipta secara menyeluruh. Karena itu seharusnya permohonan ditolak seluruhnya,” tulis Daniel dalam pendapatnya.
Dengan putusan ini, pembentuk undang-undang diharapkan segera menyempurnakan ketentuan terkait royalti, lisensi, dan manajemen kolektif guna menciptakan ekosistem hak cipta yang lebih berkeadilan. (Dev/P-2)
LMKN mengklarifikasi polemik royalti dangdut yang anjlok dari miliaran ke Rp25 juta. Ternyata ada penolakan distribusi dari LMK ARDI.
KreasiPro Music Distribution hadir sebagai ekosistem aman bagi musisi independen Indonesia untuk mendistribusikan karya ke 150+ platform global secara transparan.
CEO Velodiva, Vedy Eriyanto, menyampaikan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya lisensi musik menunjukkan tren yang sangat positif dalam beberapa tahun terakhir.
EJAE akhirnya menanggapi rumor royalti Rp540 miliar dari KPop Demon Hunters. Di tengah sukses global film dan soundtrack-nya, angka pastinya masih misteri.
Anggota Baleg DPR Once Mekel mendorong penguatan pengawasan dalam revisi RUU Hak Cipta. Fokus pada transparansi royalti, basis data digital, dan peran LMK
Petugas memberikan pendampingan kepada warga yang mengajukan permohonan Kekayaan Intelektual pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) 2026 di Jakarta.
Panduan lengkap cara download video TikTok tanpa watermark menggunakan SnapTik dengan cepat, gratis, dan kualitas HD. Simak langkah mudahnya di sini!
DJKI Kemenkumham menghadirkan SIVIKI, layanan konsultasi virtual resmi berbasis video untuk membantu masyarakat memahami proses dan pelindungan Kekayaan Intelektual.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan musisi.
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved