Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TREN rokok elektrik atau vape semakin banyak peminatnya. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main.
Vape ini bekerja dengan memanaskan cairan yang biasanya mengandung nikotin, pelarut, dan perasa yang menghasilkan uap dan kemudian dihirup penggunanya. Vaping dipandang sebagai pilihan yang lebih sehat daripada merokok tradisional. Padahal persepsi ini seringkali menyesatkan.
Faktanya, vaping juga menyimpan potensi bahaya yang tidak boleh diremehkan. Vape sendiri mengandung zat kimia berbahaya yang hampir sama dengan rokok tembakau, seperti nikotin, asetaldehida, akrolein, propanal, formaldehida. Logam berat, dan diasetil. Kandungan tersebut memiliki bahaya yang sama dengan rokok tembakau.
Berikut beberapa zat kimia yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan tubuh, yaitu:
Sama halnya dengan rokok, vape juga memiliki kandungan zat nikotin yang dapat menyebabkan penggunanya mengalami kecanduan. Apabila kebiasaan ini dihentikan, maka penggunanya bisa mengalami rasa gelisah, uring-uringan, hingga depresi. Konsumsi nikotin dalam waktu lama juga meningkatkan kerusakan paru-paru secara permanen yang meningkatkan kanker paru-paru.
Walaupun propilen glikol ini merupakan zat berbahaya, namun uap yang dihasilkan zat tersebut dapat menyebabkan iritasi pada mata dan saluran pernapasan, sehingga kurang baik jika dikonsumsi oleh penderita asma.
Vape memiliki daya tarik tersendiri dibandingkan dengan rokok, memiliki rasa manis pada saat menghisapnya. Selain itu, uap yang dihembuskan oleh vape berbau harum, berbeda dengan asap rokok yang cenderung berbau tidak sedap. Namun, dibalik daya tarik tersebut, ternyata memiliki kandungan tersebut menyebabkan penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).
Sama seperti rokok tembakau, vape juga mengandung nikotin yang dapat menyebabkan ketergantungan. Nikotin yang terkandung di vape dapat merangsang otak untuk melepaskan hormon dopamine dalam jumalh banyak, sehingga mengakibatkan efek ketergantungan.
Meskipun tidak memakai tembakau, hal ini tidak berarti bahaya vaping akan lebih ringan daripada rokok tembakau. Pasalnya, rokok elektrik tetap mengandung nikotin yang dapat meningkatkan risiko peradangan pada paru-paru dan mengurangi kemampuan jaringan pelindung di paru-paru untuk melindungi organ tersebut. Kimia yang terkandung dalam vape dapat menyebabkan munculnya penyakit bronkiolitis obliterans, atau yang lebih dikenal dengan paru-paru popcorn (popcorn lung). Vitamin E yang ada pada beberapa jenis rokok elektronik ini diduga menyebabkan iritasi paru-paru ketika dihirup.
Bahaya vape tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan paru-paru saja, tetapi nikotin yang terdapat di vape juga bisa mengganggu organ lainnya, seperti jantung. Nikotin yang terserap melalui aliran darah akan merangsang kelenjar adrenal untuk melepaskan epinefrin (adrenal). Pelepasan hormon epinefrin inilah yang menyebabkan tekanan darah dan denyut jantung meningkat.
Bahaya vape ternyata dapat meningkatkan risiko seseorang terkena penyakit kanker. Beberapa merek rokok vape juga ditemukan mengandung formaldehida yang dapat memicu terjadinya kanker. (Alodokter/Halodoc/Siloamhospital/Kemenkes/P-5)
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Vape mengandung zat kimia berbahaya yang hampir sama dengan dari rokok tembakau, seperti nikotin, asetaldehida, akrolein, propanal, formaldehida, logam berat, dan diasetil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved