Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola perlindungan anak oleh layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan selesai pada Agustus 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar. Menurut Nahar, 16 kementerian/lembaga (K/L) yang tergabung dalam Perpres ini terus berupaya mendorong penetapan Perpres tersebut. Saat ini, pembahasan perpres tersebut sudah selesai.
“Penyusunan perpres perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) sudah selesai sesungguhnya, dan sekarang sedang memformulasikan legal drafting untuk memastikan bahwa substansinya bisa diimplementasikan dengan baik dan apa yang akan dilakukan oleh daerah,” ujar Nahar saat ditemui Media Indonesia di Gedung Kementerian PPPA pada Jum’at (21/6).
Baca juga : Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Perpres ini lanjut Nahar, akan mengatur minimal 16 K/L yang akan menjadi penanggung jawab serta K/L lainnya yang akan menjadi pendukung, sehingga perumusan aturan harus dilakukan secara detail dan hati-hati. Hal ini dimaksudkan agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh berbagai pihak termasuk pemerintah daerah maupun ruang partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa aturan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) akan dirampungkan pada Juli hingga Agustus mendatang.
“Dalam waktu dekat, RPP Perlindungan Anak akan segera dituntaskan tepatnya pada akhir Juli. RPP perlindungan anak ini kita menekankan bahwa penyelenggara harus menyiapkan bagaimana melindungi anak pada saat mereka mengakses aplikasi yang disajikan PSE,” ujarnya.
Sebelumnya, Kominfo telah menemukan 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024. Berbagai penemuan konten tersebut banyak didominasi di platform website sebanyak 9.000 konten, diikuti oleh platform youtube sebanyak 24 konten, lalu ditemukan 9 konten di facebook dan instagram, twitter sebanyak 156 dan telegram sebanyak 131 kasus. (Dev/Z-7)
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Saat ini, Perpres PRAD sudah masuk tahap harmonisasi akhir dengan kementerian/lembaga terkait.
Penghasilan yang dia dapatkan sebagian besar merupakan penjualan dari platform penjualan daring.
BUMN, subsidiary BUMN, dan BUMD dituntut dapat mengimplementasikan digital corporate brand yang punya keunggulan kompetitif dalam tingkat persaingan antarkorporat di era digital.
Kemenkominfo telah mengirim surat peringatan kepada online travel agent (OTA) asing agar mengikuti aturan di Indonesia terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE dikoordinasikan satu pintu sebagai kantor resmi penyelenggara statistik negara.
Pengalaman dari negara lain dapat menjadi rujukan perlu tidaknya pemilu di Indonesia digelar secara elektronik atau dengan metode e-voting.
Menkominfo mengingatkan bahwa kebocoran data dapat terjadi setiap detik dan setiap menit. Setidaknya, ada tiga hal yang perlu diperkuat PSE, termasuk teknologi enkripsi.
"Kita memberikan batasan supaya tidak sewenang-wenang dalam meminta data. Kita cek dulu ada legalitasnya tidak, harus ada kasus. Tujuannya apa minta data," kata Semuel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved