Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKTIVITAS pendidikan kerap diwarnai komersialisasi yang memberikan tekanan kepada orang tua dan mahasiswa. Hal tersebut terjadi lantaran sitem pendidikan tinggi di Indonesia dinilai cenderung berjalan dengan mekanisme pasar.
Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji, mengatakan persoalan seperti uang kuliah tunggal (UKT) hingga transformasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menunjukkan adanya salah kelola secara sistemik. Hal ini menjadi bukti terjadi komersialisasi pendidikan tinggi.
"Cara mengelolanya sudah bukan sebagai institusi pendidikan yang seharusnya nirlaba. PTNBH, misalnya, sama saja meminta kampus untuk mencari lembaga bisnis, mencari uang," kata Indra di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca juga : 5 Universitas dengan UKT Tertinggi di Indonesia
Dia mengakui lembaga pendidikan membutuhkan uang untuk bisa beroperasi. Tetapi, bukan berarti mendorong komersialisasi terhadap mahasiswanya.
"Kalau mindset memperlakukan pendidikan sebagai tempat mencari uang, kampus dan sekolah menjadi marketplace. Ini yang menurut saya membuat pengelolaan pendidikan kita jauh panggang dari api, ini yang membuat kacau," tegas dia.
Indra mengatakan biaya pendidikan yang semakin meningkat saat ini menimbulkan tekanan ekonomi yang tidak mudah bagi orang tua maupun mahasiswa. Mereka yang terdampak bukan hanya dari keluarga dengan ekonomi rendah, tapi juga keluarga dengan ekonomi menengah.
Mantan Pjs. Rektor Universitas Paramadina, Sudirman Said, menilai situasi pendidikan tinggi saat ini memberikan tekanan tidak sedikit kepada orang tua, khususnya para ibu.
"Mayoritas ibu-ibu bersedia untuk memendam keinginan pribadinya untuk pengeluaran pendidikan anak. Oleh karena itu, kita berharap kebijakan UKT saat ini tidak sekadar ditunda, tapi juga tidak jadi," ujar dia. (Z-8)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlu adanya alternatif pendanaan untuk BOPTN agar kebijakan tentang standar satuan biaya tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah skema pembayaran biaya kuliah di perguruan tinggi di Indonesia yang diterapkan untuk mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma (D3/D4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved