Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan mengatakan bahwa pembatalan kenaikan UKT yang disampaikan pemerintah belum cukup untuk menjamin pendidikan tinggi yang berkeadilan bagi masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada operasional perguruan tinggi bila tak diiringi dengan adanya solusi pemberian subsidi bagi PTN.
“Pembatalan kenaikan UKT saja belum cukup untuk memberikan akses pendidikan yang adil, harus ada revisi terkait pendidikan nasional terutama sistem anggaran. Pemerintah juga harus punya solusi karena tidak adanya kenaikan UKT akan menjadi dilema bagi PTN yang sudah merencanakan operasional untuk tahun anggaran berikutnya,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia pada Senin (27/5).
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT. Hal itu untuk menindak lanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Baca juga : Kenaikan UKT PTN untuk 2024 Akhirnya Dibatalkan
Menurut Cecep, pemerintah perlu memperbesar biaya subsidi pendidikan bagi PTN sebab jika tidak, hal itu akan berdampak pada berbagai target sasaran kegiatan dari perguruan tinggi, khususnya PTN yang masih merintis status badan hukum dan mengandalkan pembiayaan operasional dari UKT.
“Subsidi pemerintahan dimungkinkan untuk diperluas, namun jika memperbesar subsidi bukan hanya wilayah pemerintah dan DPR. Itupun tidak bisa insan untuk revisi anggaran. Maka dengan skenario tidak adanya kenaikan, mau tidak mau konsekuensi anggaran PTN harus menyesuaikan dengan tarif lama, targer sasaran kampus pasti akan berubah dan bisa jadi biar lebih rendah sehingga pemerintah memang di bijak jika memberikan subsidi tambahan,” ungkapnya.
Menurut Cecep, jika target sasaran dari PTN berubah menjadi lebih rendah karena menyesuaikan anggaran yang terbatas, maka secara tidak langsung akan berdampak pada perubahan kegiatan perguruan tinggi baik secara akademik dan non akademik. Hal itu menurutnya bisa jadi akan menurunkan kualitas capaian perguruan tinggi di masa depan.
Baca juga : Polemik UKT Mahal, Kemendikbud-Ristek akan Berkoordinasi dengan Rektor PTN dan PTNBH
“Butuh komitmen dari pemerintah bagaimana agar UKT tidak naik tapi tidak mengganggu stabilitas penganggaran dan target sasaran perguruan tinggi, artinya pemerintah harus menyediakan berbagai alternatif atau solusi bagi kampus sehingga kampus juga tidak dilema,” ungkapnya.
Kendati demikian, Cecep berharap pemerintah terus mendukung dan mendorong berbagai PTN-BH untuk bisa lebih kreatif dalam menggali potensi sumber anggaran di luar UKT, salah satunya dengan meningkatkan hasil inovasi penelitian dan hak paten para guru besar.
“Hal ini menjadi tantangan bagi perguruan tinggi untuk bisa menggali potensi-potensi di luar UKT. Keterbatasan ini memicu perguruan tinggi untuk lebih kreatif. Selain itu, perubahan status berbadan hukum pada perguruan tinggi jangan serta merta menjadi mahal dan elitis, tapi harus diiringi dengan peningkatan indeks kinerjanya melalui tridharma perguruan tinggi. Jika tidak begitu maka status PTN-BH itu harus ditinjau ulang,” pungkasnya. (Dev/Z-7)
Kegiatan Residensi Pemajuan Kebudayaan 2024 merupakan pengembangan dari kegiatan Belajar Bersama Maestro, yang sebelumnya hanya melibatkan pelaku budaya di bidang kesenian saja.
Kemendikbud-Ristek menegaskan bahwa program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025 tetap berjalan.
Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Penerjemahan diselenggarakan di Jakarta untuk menghasilkan naskah Bidang Penerjemahan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) meluncurkan buku berjudul Sehari Satu Dongeng.
Pendidikan vokasi bisa menjadi mitra bagi para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa maju bersama.
Leadership Talks sangat penting bagi pimpinan PT untuk mengatasi tantangan dan permasalahan kompleks di era saat ini.
Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun ini mencapai 785 ribu berasal dari lulusan SMA, SMK, dan MA 2022, 2023, dan 2024. Peserta yang dinyatakan lulus mencapai 231.104 orang.
Kemendikbud Ristek tengah mempersiapkan perubahan menjadi PTN-BH untuk Universitas Trisakti. Salah satu tujuan pemerintah yakni untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlu adanya alternatif pendanaan untuk BOPTN agar kebijakan tentang standar satuan biaya tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
POLEMIK kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang ramai belakangan dinilai akibat salah kelola pendidikan tinggi negeri. Sistem pendidikan di Indonesia dikelola dengan mekanisme pasar.
STANDAR Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPTN) merupakan penentu besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebab itu, Komisi X DPR RI berkomitmen akan mengawasi kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved