Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua ahli waris peserta di hadapan para serikat buruh. Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional di Kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur, Selasa (21/5).
Santunan JKK pertama senilai Rp457.522.800 dari seorang peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, almarhum Noorman Yudha Utama yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris bernama Luth Lydia Pesta.
Begitu pula santunan JKK kedua senilai Rp515.862.410 dari peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, almarhum Sanggam S yang meninggal dalam kasus yang sama. Santunan diserahkan kepada ahli waris bernama Pennina Agustina
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kecelakaan Kerja untuk Pegawai BPH Migas
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian turut berduka cita atas musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kedua almarhum meninggal dunia.
Deny mengapresiasi kepada perusahaan yang mempekerjakan kedua almarhum tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
”Yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja tidak pernah diharapkan oleh siapa pun juga. Tapi fakta dan realitas berkata lain. Musibah selalu datang kepada siapa pun dan kapan pun tanpa pandang bulu tanpa diketahui sebelumnya,” ucap Deny.
Baca juga : BPJamsostek Kanwil DKI Serahkan Santunan JKK ke Ahli Waris Pekerja Rp70 Juta
Maka dari itu wajib hukumnya bagi setiap pekerja baik untuk mendapatkan hak perlindungan maupun melindungi diri secara mandiri dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”Agar ketika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut mendapatkan jaminan penuh dari manfaat normatif program Jaminan Kecelakaan Kerja,” kata Deny.
Menurut Deny, JKK memberikan manfaat yang total dengan nilai tak terbatas kepada pesertanya. Seperti dalam pemulihan kasus kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK), JKK akan memberikan seluruh kebutuhan medis peserta sampai sembuh.
Baca juga : Pilar Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
”Berapa pun biaya kebutuhan medis itu dan berapa pun lamanya pemulihan peserta, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Deny.
Selama pemulihan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu pula jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat tunai senilai 48 kali upah kepada keluarga tercinta. Belum lagi diserahkan manfaat yang melekat lainnya, seperti saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan hasil pengembangan, manfaat Jaminan Pensiun (JP), serta manfaat beasiswa sampai lulus perguruan tinggi untuk dua orang anak.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan kembali Serahkan Santunan dalam Gelar Edukasi Keuangan OJK
Untuk itulah Deny mendorong kepada serikat buruh atau serikat pekerja agar memastikan dan memperjuangkan hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh anggotanya. Jangan sampai ada kasus pembiaran ketika ada pekerja yang belum didaftar peserta atau sudah didaftar tapi tidak dibayarkan iurannya.
Deny tidak memungkiri jika saat ini masih ada saja kasus-kasus pelanggaran seperti itu oleh pemberi kerja. Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pemberi kerja yang melanggar hak pekerja.
”Kami sudah bekerja sama mulai dari Pemerintah Provinsi DKI, kepolisian, kejaksaan, untuk menegur, menindak, hingga menggugat pemberi kerja bandel yang melanggar hak pekerja baik itu secara perdata bahkan kalau diperlukan secara pidana,” cetus Deny.
Sementara itu dalam rangkaian May Day 2024 bertema ”May Day Is Trampil Day” Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta mendistribusikan 3.400 paket sembako kepada buruh dan masyarakat yang membutuhkan di DKI Jakarta. Pendistribusian tersebut antara lain 1160 paket melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi ) Provinsi DKI, 580 paket melalui Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Utara, 580 paket melalui Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, 580 paket Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, 250 paket melalui Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat, dan 250 paket melaui Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan.
”Kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang terus berkolaborasi bersama kami dalam melindungi setiap pekerja dan keluarga dari risiko sosial ekonomi yang tidak bisa dihindari,” tegas Deny. (Z-6)
Seorang ibu kader dasawisma di Jakarta Timur, Ita Handriyani, 52, meninggal akibat sakit di belakang punggungnya. Ahli waris menerima santuna JKM BPJS Ketegakerjaan Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan melalui ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna operator seluler Telkomsel
Sampoerna Retail Community (SRC) kembali menggelar kegiatan bertajuk Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia.
Momentum berbagi kepada anak yatim dijadikan sarana untuk melayani masyarakat lebih baik lagi, serta mempererat ukhuwah islamiyah agar mendapat limpahan rahmat dan keberkahan Allah SWT.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santuan jaminan kematian sebesar Rp197,9 juta kepada ahli waris Sritomo, karyawan KUD Jatinom, Klaten.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja lalu lintas terhadap pekerja agar tidak menimbulkan kemiskinan baru.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Sukadi Padmo Wiyono, Ketua RT di Desa Kemiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved