Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama tengah mempersiapkan survei kajian dampak program zakat dan wakaf di Indonesia. Survei tersebut akan mencakup program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif. Survei tersebut akan dilakukan di 34 provinsi di Indonesia.
Ketiga program tersebut merupakan program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan lembaga lain seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pemerintah daerah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan survei kajian program pada Direktorat Zakat dan Wakaf tersebut sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan bahan evaluasi dan perbaikan program-program di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Baca juga : Kemenag Perkuat Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf di Indonesia
Menurutnya, keberhasilan program zakat dan wakaf harus bisa diukur dan bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
"Survei kajian dampak Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif ini kita butuhkan. Selain sebagai bahan studi akademik, juga sebagai bahan evaluasi kebijakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf agar program ini makin dirasakan dampaknya oleh masyarakat," ujar Waryono pada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/5).
Waryono menambahkan Kemenag membutuhkan data-data lengkap dan terbaru terkait perkembangan program zakat dan wakaf. Ia menyebutkan bahwa kebijakan harus didukung data yang berkualitas.
Baca juga : Kemenag RI dan Bappenas gelar Zakat Wakaf Impact Forum 2024
Waryono berharap hasil penelitian ini akurat dan ilmiah, baik dalam pengumpulan data maupun dalam proses analisis hingga kesimpulan. Tidak hanya sekadar tumpukan laporan, tetapi juga ada rekomendasi realistis yang bisa dijalankan.
"Kita libatkan pihak luar ahli di bidangnya agar survei ini benar-benar agar ilmiah dan bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin menyampaikan bahwa survei tersebut adalah kerja sama dengan Puslit Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kementerian Agama, BRIN dan BAZNAS. Sementara, luasnya wilayah studi sangat luas sehingga terdapat cost sharing survei antara lembaga tersebut. Sehingga beban pembiayaan untuk kepentingan ilmiah kaji dampak program zakat dan wakaf bisa ditanggung bersama.
Baca juga : Optimalisasi Zakat untuk Kelola Lahan Wakaf
Muhibuddin menambahkan, dalam program pengumpulan data survei, pihaknya akan melibatkan enumerator pengumpul data lapangan dari kalangan mahasiswa atau enumerator berpengalaman lainnya. Nantinya, mereka akan dikoordinir oleh BRIN dalam proses pengumpulan data.
"Enumeratornya kita rekrut dari mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf dan Fakultas Ekonomi Bisnis atau enumerator berpengalaman lainnya," ungkapnya.
Informasi terkait perekrutan enumerator Survei Kaji Dampak Program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf produktif bisa dilihat di Instagram @literasizakat.
Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan
Aceh:
Riau:
Sumatra Selatan:
Lampung:
DKI Jakarta:
Jawa Barat:
Jawa Tengah:
DI Yogyakarta:
Jawa Timur:
Kalimantan Selatan:
Sulawesi Selatan:
Sumatra Utara:
Sumatra Barat:
Kepulauan Riau:
Bangka Belitung:
Bengkulu:
Jambi:
Banten:
Bali:
NTB:
NTT:
Kalimantan Barat:
Kalimantan Tengah:
Kalimantan Utara:
Kalimantan Timur:
Sulawesi Tenggara:
Sulawesi Utara:
Sulawesi Tengah:
Sulawesi Barat:
Gorontalo:
Maluku Utara:
Maluku:
Papua:
Papua Barat
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
BSI Deposito Wakaf Seri 04 ini menargetkan pengumpulan dana wakaf sebesar Rp10 miliar dari potensi alumni ITB sekitar 130.000 orang.
LW Doa Bangsa hadir untuk ikut serta dalam penguatan ekonomi syariah di daerah.
Program tersebut ditujukan khusus untuk melindungi pekerja informal dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan dan tingginya risiko finansial.
Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved