Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Tjandra Yoga Aditama memberi tanggapan soal kabar efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
“European Medicine Agency (EMA) misalnya, pada 7 April 2021, mengeluarkan dokumen berjudul AstraZeneca’s COVID-19 vaccine: EMA finds possible link to very rare cases of unusual blood clots with low blood platelets. Dalam kesimpulannya mereka sampaikan Covid-19 dikaitkan dengan risiko rawat inap dan kematian," ujar Tjandra melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/5).
Kendati demikian, ia mengatakan sangat jarang efek samping terjadi kepada penerima vaksin. Justru manfaat yang diterima jauh lebih besar dan bisa dirasakan secara nyata manfaatnya.
Baca juga : Komnas KIPI: Tidak Ada Efek Samping Berbahaya Vaksin AstraZeneca di Indonesia
"Kombinasi gumpalan darah dan trombosit darah rendah yang dilaporkan sangat jarang. Sebaliknya, manfaat kesehatan secara menyeluruh vaksin dalam mencegah covid-19 lebih besar daripada risiko efek samping itu,” jelasnya.
Sementara itu, WHO pada 19 Maret 2021 juga mengeluarkan dokumen berjudul Statement of the WHO Global Advisory Committee on Vaccine Safety (GACVS) covid-19 subcommittee on safety signals related to the AstraZeneca covid-19 vaccine.
Kesimpulan WHO di dokumen ini juga menyebutkan vaksin AstraZeneca memiliki risiko sekaligus manfaat positif, dengan potensi luar biasa untuk mencegah infeksi dan mengurangi kematian di seluruh dunia.
Baca juga : WHO: Anak dan Remaja yang Sehat tidak Perlu Vaksin Covid-19
WHO menyebutkan bahwa Subkomite GACVS merekomendasikan agar negara-negara terus memantau keamanan semua vaksin covid-19 dan melakukan pelaporan dugaan kejadian buruk. Karena anjuran WHO ini untuk semua negara maka tentu Kementerian Kesehatan juga sudah sejak 2021 mengantisipasi hal ini.
Setelah peringatan itu muncul, beberapa negara pada 2021 memang menghentikan penggunaan vaksin covid-19 AstraZeneca. Negara-negara yang menghentikan adalah Swedia, Jerman, Perancis, Spanyol, Denmark dan Belanda. Namun lebih banyak negara di dunia termasuk Indonesia yang tetap menggunakannya sebagai pencegahan covid-19.
“Jadi, efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca ini bukan hal baru, sudah diketahui sejak 2021, tiga tahun yang lalu. Manfaat vaksin untuk melindungi seseorang dari covid-19 ketika itu jauh lebih tinggi daripada berbagai kemungkinan efek sampingnya yang mungkin ada dan sangat jarang terjadi,” tandasnya. (Z-11)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Melalui upaya kolaboratif untuk meningkatkan pengelolaan asma diharapkan dapat mengurangi serangan dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Ini merupakan sebuah upaya untuk memperkuat pelayanan dan sistem kesehatan di Indonesia dengan tujuan menciptakan generasi emas yang sehat dan kuat pada 2045.
Pemberian vaksin booster juga telah dilakukan di 120 negara di dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved