Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan bahwa per Desember 2023, terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus.
“Pada Desember 2023 data menunjukkan bahwa terdapat 40.164 sekolah mempunyai peserta didik berkebutuhan khusus,” ungkap Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kemendikbud-Ristek, Meike Anastasia dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (1/4).
Kendati demikian, tercatat hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83% dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Baca juga : Inklusi dalam Pendidikan: Konsep, Tantangan, dan Manfaat Sekolah Inklusi di Indonesia
Kemendikbud-Ristek sendiri telah meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar guna meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara.
Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam satu lingkungan bersama-sama peserta didik pada umumnya.
Latar belakang dibentuknya program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif adalah adanya gap antara regulasi tentang pendidikan inklusif dan kondisi di lapangan seperti berdasarkan regulasi ditetapkan anak berhak akan pendidikan yang berkualitas.
Baca juga : Peringati Hari Down Syndrome, Saatnya Hadirkan Pendidikan Inklusif, Adil dan Merata
Amanat regulasi tersebut berbanding terbalik dengan situasi di lapangan karena hanya 64% dari perkiraan jumlah anak penyandang disabilitas yang bersekolah dengan alasan termasuk biaya, learned helplessness, dan penolakan dari sekolah.
Terdapat juga regulasi yang menegaskan adanya akomodasi pendidikan yang layak bagi peserta didik disabilitas namun kenyataannya tidak semua pemerintah daerah memiliki peraturan, anggaran, dan penyediaan unit layanan disabilitas (ULD) untuk mengakomodirnya.
Oleh sebab itu, Kemendikbud-Ristek meluncurkan Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar sebagai upaya melengkapi guru-guru di tiap satuan pendidikan dengan edukasi sekaligus pelatihan mengenai cara pengajaran yang inklusif.
Hal tersebut selaras dengan tujuan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif yakni menghasilkan pendidik yang dapat mewujudkan pembelajaran dan pendidikan yang inklusif di satuan pendidikan.
Program ini turut memiliki visi memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh pendidik Indonesia untuk melakukan pengembangan keprofesian tentang pendidikan inklusi. (H-2)
KOMANDAN Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Alfian, S.E., membuka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk para peserta didik baru di Sekolah Angkasa
Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan Satgas PPDB. Namun, pembentukan satgas dinilai bukanlah solusi dari masalah kecurangan di dunia pendidikan.
Kemendikbud-Ristek terus berupaya memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.
WULING Motors (Wuling) menggelar program Wuling Bakti Pendidikan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut 7 tahun kiprah Wuling
Disdikbud Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa 70 ribu siswa dari keluarga tidak mampu telah diakomodir dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah dinyatakan lolos dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk melakukan lapor diri.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) juga butuh bergaul dan punya ruang yang tidak terbatas.
Alan Cahya Adila Putra seorang anak berkebutuhan khusus berhasil mencetak sejarah dengan memecahkan rekor MURI.
Di Sekolah Khusus Anak Mandiri, anak-anak berkebutuhan khusus tidak hanya mendapat pendidikan akademik, tetapi juga dilatih keterampilan hidup.
Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), menangkap seorang kakek berusia 72 tahun. Pasalnya, ia tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus atau tuna grahita.
Selain pameran lebih dari 300 karya-karya individu penyandang autisme, Spekix 2024 juga mencakup kegiatan seminar dan konsultasi, serta dilengkapi ruang bermain, dan beragam kuliner.
MUSIK sangat berpengaruh untuk kehidupan manusia, terutama dalam tumbuh kembang anak. Sudah banyak penelitian yang telah menemukan terkait pengaruh musik terhadap perkembangan anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved