Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa ekstrakurikuler (ekskul) pramuka menjadi ekskul yang sukarela untuk diikuti oleh peserta didik, alias tidak wajib.
Menanggapi itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mengungkapkan, hal itu sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, bahwa sifat pramuka adalah sukarela.
“Bagi P2G, tentu kita harus merujuk dan berpedoman kepada aturan yang lebih tinggi yaitu UU Pramuka yang mengatakan bahwa Pramuka adalah kegiatan yang sifatnya sukarela,” kata Satriawan saat dihubungi, Senin (1/4).
Baca juga : Pengamat: Gonta-Ganti Kurikulum Persulit Sekolah dan Guru
Ia menuturkan, sebelum dikeluarkannya Permendikbud 12/2024, pada kurikulum 2013 ekskul pramuka memang bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Permendikbud nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Terkait hal ini, Satriawan menyatakan, jika sekolah sudah memiliki gugus depan pramuka eksis, maka siswa yang memilih ikut pramuka yang menjadi pengurus gugus depannya. “Tapi misalnya tidak ada siswa yang memilih ekskul pramuka, ya tidak apa-apa juga. Sekolah tidak boleh mewajibkan seluruh siswa mengikuti ekskul pramuka sebab sifat pramuka adalah sukarela,” imbuh dia.
Meski demikian, meski bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah menyediakan ekskul pramuka untuk menyalurkan minat anak yang bersedia aktif di pramuka. “Kemendikbud-Ristek harus sosialisasikan betul-betul aturan tersebut. Jangan sampai nanti ada sekolah yang kemudian mencabut ekskul pramuka,” pungkas dia.
Baca juga : Memilih Sekolah untuk Anak
Sebelumnya(Kemendikbud-Ristek) menanggapi informasi mengenai dicabutnya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kemendikbud-Ristek mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah ketentuan mengenai sekolah wajib memiliki ekskul pramuka tidak berubah. "Sekolah tetap wajib menyediakan ekskul pramuka," ungkap Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo.
Nino menuturkan Permendikbud 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakulikuler. Sementara ketentuan mengenai satuan pendidikan wajib memiliki gugus depan (ekskul pramuka) diatur dalam UU Gerakan Pramuka. "Jika sekolah hanya memiliki satu ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah pramuka," tuturnya.
Ia menegaskan Permendikbud 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan ekskul pramuka di sekolah. Sehingga sekolah tetap wajib menawarkan ekskul pramuka sebagai salah satu ekskul yang dapat diikuti oleh peserta didik. "Ini akan lebih jelas ketika panduan implementasi Kurikulum Merdeka kita terbitkan sebelum tahun ajaran baru," katanya.
Baca juga : Kesenjangan Akses Pendidikan Perlu Penanganan Serius, Guruku.com Berkontribusi Ini!
Selain itu, Nino meluruskan bahwa sejak dulu ekskul pramuka mengedepankan prinsip kesukarelaan. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan non politis.
"Murid boleh memilih pramuka, tapi tidak wajib. UU gerakan pramuka menyatakan bahwa salah satu prinsip pramuka adalah sukarela. UU Pramuka ini tahun 2010. Jadi prinsip sukarela itu sudah sejak tahun 2010," pungkasnya.
(Z-9)
Catatan UNESCO 58 juta anak di seluruh dunia tidak mengenyam bangku pendidikan.
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
Sebelum ambruk, kondisi bangunan ruang kelas di sekolah itu memang sudah rusak
Berangkat dari permasalahan tersebut, Binus School Simprug bersama Happy Hearts Indonesia bekerja sama membangun pendidikan sejak kanak-kanak di NTT melalui kelompok Bersama Untuk Bangsa.
Muhammadiyah belum membentuk perusahaan baru untuk mengelola usaha tambang yang akan diberikan pemerintah.
SEKOLAH Demokrasi dan INDEF School of Political Economy merupakan momen spesial karena menggabungkan lembaga pemikir, akademisi, dan forum jurnalis di Indonesia dan Belanda.
Kegiatan Residensi Pemajuan Kebudayaan 2024 merupakan pengembangan dari kegiatan Belajar Bersama Maestro, yang sebelumnya hanya melibatkan pelaku budaya di bidang kesenian saja.
Kemendikbud-Ristek menegaskan bahwa program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025 tetap berjalan.
Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Penerjemahan diselenggarakan di Jakarta untuk menghasilkan naskah Bidang Penerjemahan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) meluncurkan buku berjudul Sehari Satu Dongeng.
Pendidikan vokasi bisa menjadi mitra bagi para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa maju bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved