Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) optimistis mampu mengantongi 53,9 juta peserta aktif pada 2024, sesuai dengan target yang dibidik. Adapun hingga 31 Januari 2024, sudah 40,9 juta peserta aktif sehingga BPJamsostek masih harus bekerja keras untuk menjangkau sekitar 13 juta pekerja lagi.
Deputi Komunikasi BPJamsostek, Oni Marbun, menuturkan pihaknya melihat rencana jangka panjang (RJP) 2021–2026. Di mana, tahun ini BP Jamsostek mengusung pertumbuhan yang berkelanjutan (sustainable growth).
“Kami masih optimistis (bisa tercapai) karena peta untuk mencapai 70 juta pekerja di 2026, kami masih optimistis. Karena kami punya ekosistem yang berbeda, dari sisi potensi kepesertaan jadi kami tidak fokus di satu ekosistem saja,” tutur Oni, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca juga : KRPI Dorong Pemerintah Terus Beri Perlindungan Wajib Pekerja
Menurut Oni, peningkatan kepesertaan di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) serta UMKM masih menjadi fokus utama BPJamsostek dengan strategi retensi, intensifikasi, dan ekstensifikasi. Adapun motor penggerak pada lima ekosistem yang disasar yaitu desa, pasar, e-commerce, UKM, serta pekerja rentan.
Oni pun melihat masih banyak potensi untuk menambah jumlah peserta aktif. Namun, di sisi lain, dia menyampaikan bahwa BPJamsostek juga lebih berfokus pada aspek kualitas.
“Jadi, bukan hanya akuisisi peserta yang sifatnya jumlah, tapi kami juga menyasar segmen yang lebih sustain dari sisi membayar iuran. Jadi, sustainable growth itu didorong ke arah sana,” ujar Oni.
Baca juga : Pekerja Bukan Penerima Upah Diharap Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Oni pun mengingatkan bahwa minimnya literasi yang diterima calon peserta menjadi tantangan bagi BPJamsostek, karena setiap pekerjaan memiliki risiko. “Mereka tidak mengerti risiko kerja. Padahal semua pekerjaan ada risiko, baik risiko rendah, menengah, maupun tinggi,” ucap Oni.
Untuk itu, Oni mengungkapkan, pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi melalui Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Lewat gerakan ini mengajak masyarakat untuk turut peduli dengan para pekerja BPU yang ada di sekitar kita dengan cara mengikutsertakan mereka menjadi peserta dengan mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
“Melalui aplikasi tersebut kita dapat mendaftarkan pekerja yang ada di sekitar seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, bahkan hingga orang-orang terdekat yang bekerja di sektor informal,” ungkap Oni.
Baca juga : Pelaku UMKM Ikan Hias Dapat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK
BPJamsostek menyatakan, hanya dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan tiga program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu para pekerja bisa bekerja tanpa rasa cemas, sebab seluruh risiko yang terjadi saat bekerja akan ditanggung BPJamsostek. Rinciannya, perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian, hingga manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak senilai maksimal Rp174 juta,” kata Oni.
Pada kesempatan lain Kepala Kantor Cabang Jakarta Gambir, Mias Muchtar, menyampaikan pada tahun 2024 strategi BPJamsostek menargetkan pekerja informal atau bukan penerima upah maupun UMKM melalui Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).
Baca juga : 12 Nasabah PNM Tingkatkan Keterampilan Dunia Batik Ecoprint
Selain itu pekerja rentan juga menjadi sasaran peningkatan akuisisi kepesertaan dalam program perlindungan jaminan sosial. “Saat ini BPJamsostek gencar melakukan kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra strategis untuk peduli terhadap pekerja rentan yang ada pada ekosistem Perusahaan,” imbuhnya.
Melalui program Sertakan, sudah banyak perusahaan yang telah memberikan kontribusi secara konsisten dan berkelanjutan untuk mendaftarkan pekerja rentan dan pekerja informal dalam program perlindungan jaminan sosial.
“Kami berharap melalui kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang peduli terhadap perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan pekerja informal ke depannya yang menjadi harapan negara yaitu peningkatan universal coverage dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya dapat terwujud,” tutup Mias. (Z-6)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
Perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal, terutama di daerah pesisir pulau kecil, harus menjadi prioritas utama agar keberlanjutan ekosistem terjaga.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Rusaknya ekosistem membuat rantai makanan berubah sehingga ular mencari makan hingga ke permukiman warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved