Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Penjabat sementara Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah menilai perlunya sanksi tambahan yang berat bagi pelaku rudapaksa, terutama yang merupakan orang terdekat korban. Ia menyebut hukuman tambahan itu bisa berupa kebiri.
Pernyataan tersebut ia lontarkan menyusul adanya kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan bersua 13 tahun yang dilakukan oleh ayah, kakak kandung beserta dua pamannya. Semua pelaku tersebut tinggal di satu rumah yang sama di Surabaya, Jawa Timur. Kasus tersebut sudah terjadi sejak korban berusia 9 tahun, yakni mulai 2020 hingga awal Januari 2024.
"Kasusnya sangat menyedihkan ya, dan akhir-akhir ini juga menjadi cerminan bahwa kasus rudapaksa justru datang dari orang terdekat dengan kehidupan dan lingkungan anak. Kasus di Surabaya sangat miris karena ayah, kakak, dan dua paman melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak selama empat tahun," kata Lia saat dihubungi, Kamis, (25/1).
Baca juga: Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah TK Ditetapkan sebagai Tersangka
Ia mengatakan kasus pencabulan dan rudapaksa dari orang terdekat semakin marak dan terus bertambah. Itu membuktikan bahwa ada yang salah dan tidak berjalan dari sisi hukum sehingga tidak bisa melindungi dan mencegah kasus tersebut terjadi. Selain itu, menurut Lia sampai saat ini tidak ada efek jera terhadap para pelaku kekerasan anak.
"Oleh karena itu harus ada sanksi tambahan dari pengadilan terhadap pelaku rudapaksa terutama pelaku yang merupakan orang terdekat korban. Orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak harus dikenai sanksi kebiri," tegasnya.
Baca juga: Ini Jurus Anies Atasi KDRT dan Kekerasan Seksual
Selain itu, perlu ada pola pengasuhan orangtua atau peran edukasi di lembaga pendidikan yang lebih baik soal kekerasan seksual. Itu harus dilakukan agar korban yang masih berusia di bawah umur mau berbicara ketika mengalami kasus tersebut. (Z-11)
Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara, hukuman kebiri, dan pemasangan pelacak elektronik.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksu
Trauma berat ditunjukkan oleh kelima korban pencabulan guru rebana tersebut seperti ketakutan jika diajak berbicara dengan orang yang lebih dewasa
Sterilisasi ini dilakukan dengan metode bedah dan dilakukan oleh veterinarian.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved