Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEREDARAN produk alat kesehatan (alkes) palsu semakin menjadi ancaman serius bagi konsumen dan produsen.
Produk ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keasliannya tidak hanya merugikan produsen yang asli tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keamanan konsumen.
Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat dari ancaman produk alat kesehatan palsu, distributor eksklusif dari produk Rejuran®, Rejuran® i, dan Rejuran® s (Rejuran), PT. IDS Medical Systems Indonesia (idsMED), menyadari pentingnya memberikan imbauan penting kepada publik dan semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah penyebaran produk Rejuran ilegal.
Bava juga: Siemens Healthineers Gandeng Kemenkes dan Empat Rumah Sakit
Rejuran sendiri dikenal sebagai produk treatment anti-aging injeksi terbaru yang mengandung molekul biologis polinukleotida (PN) berasal dari ekstrak DNA sel reproduksi spesies salmon yang telah dimurnikan serta menjadi tren terbaru dunia kecantikan di Asia dan Eropa.
Hervana Wahyu Prihatmaka, Legal Counsel PT IDS Medical Systems Indonesia (idsMED) menjelaskan, “Dinamika di pasar ditemukan bahwa banyak produk Rejuran yang beredar secara ilegal, baik distribusi secara daring (online) melalui penjualan di situs e-commerce maupun penjualan secara luring (offline).
"Bahkan kami juga menemui banyak klinik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia yang kuat dugaan kami menggunakan produk Rejuran ilegal,” jelas Hervana dalam keterangan, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: 70% Alkes Impor, ITB dan SCNP Jadikan NIVA sebagai AKD Pertama Jantung
Melalui Talkshow Nasional yang bertemakan “#RejuranProtectsYou, Rejuran Melindungi Anda” idsMED mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya memilih produk alat kesehatan yang asli dan legal termasuk Rejuran.
IdsMed juga menjelaskan bagaimana upaya pemangku kepentingan dalam menekankan peredaran produk alat kesehatan ilegal secara umum.
Direktur Pengawasan Alat Kesehatan (Alkes). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dra. Eka Purnamasari, Apt., M.K.M mengatakan, "Kami sangat berharap dengan adanya kegiatan seperti yang dilakukan oleh idsMED pada hari ini bisa meningkatkan awareness dari seluruh distributor, klinik dan masyarakat umum untuk memastikan legalitas produk."
"Selain menjalankan fungsi regulasi, Kementerian Kesehatan juga melakukan fungsi pengawasan yang mencakup beberapa area seperti sarana dan prasarana, produk, promosi, informasi penandaan hingga pengawasan produk-produk yang masuk ke Indonesia bekerja sama dengan Bea Cukai,” jelas Eka.
“Kami terus melakukan pembinaan untuk edukasi dan menaikkan awareness terkait pentingnya distribusi alat kesehatan legal, kami menyarankan agar masyarakat terus menggunakan produk alat kesehatan yang legal agar terjamin keamanan, mutu dan manfaat produk dengan membeli melalui distributor yang sudah terverifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan produknya memiliki ijin edar," jelasnya.
Dalam menetapkan sanksi yang dikenakan, Kemenkes akan melihat bobot dari kesalahan yang dilakukan untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Baca juga: Teknologi Laser dan Robotik Tingkatkan Kesembuhan Pasien Kanker Prostat
Tindakan berupa seperti pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi hingga peringatan lebih berat jika terkait legalitas produk yang erat kaitannya dengan sanksi pidana.
"Kami juga akan menimbang dan menginvestigasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak hingga bekerjasama dengan instansi lainnya seperti Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku distribusi alat kesehatan ilegal,” tegas Eka Purnamasari.
Peredaran produk alat kesehatan ilegal diyakini menimbulkan kerugian sistemik bagi pemangku kepentingan sebagai berikut:
Kerugian Dialami Masyarakat
Masyarakat sebagai konsumen dan/atau pasien dalam hal ini tidak ada jaminan mutu, kualitas, dan keamanan atas produk alat kesehatan ilegal.
Selain, kerugian juga ditanggung Negara. Kerugian ini disebabkan karena alat kesehatan ilegal jika impor maka tidak ada pembayaran PPN impor maupun Bea masuk, serta transaksi turunannya juga tidak dikenakan pajak.
Distributor resmi yang memikul tanggung jawab peredaran produk dan melakukan upaya pemasaran dan penjualan alat kesehatan dirugikan karena pembelian alat kesehatan ilegal tersebut tidak melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh pihak brand/prinsipal.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, menambahkan “Jika dibandingkan dengan pelaporan konsumen di Hongkong dan Singapura, jumlah laporan konsumen Indonesia terkait alat kesehatan maupun laporan medis lainnya masih sangat jauh."
"Hal ini menjadi sebuah temuan menarik dimana kami menduga erat kaitannya dengan complain habit masyarakat Indonesia," ucapnya.
"Padahal dari sudut pandang YLKI sangat penting bagi konsumen untuk memahami legalitas dari produk alat kesehatan, jika menggunakan alat kesehatan yang ilegal artinya tidak memungkinkan adanya perlindungan konsumen yang bisa kami berikan,” jelas Sudaryatmo.
Baca juga: National Hospital Surabaya dan GE HealthCare Luncurkan MRI 3T Berbasis AI
Produk Rejuran yang asli hanya dapat diperoleh dari idsMED. idsMED telah bersertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan ISO 13485:2016.
Sertifikasi tersebut menjamin setiap produk Rejuran yang didistribusikan diimpor, disimpan, dan distribusikan dilakukan dengan cara yang aman, benar dan tepat untuk menjaga kualitas dan keamanan produk Rejuran hingga sampai ke tangan pasien/masyarakat umum pengguna Rejuran.
“idsMED mengimbau untuk dengan segera memberhentikan pemasaran, iklan, promosi, endorsement, dan penjualan Rejuran baik secara daring (online) di semua platform (e-commerce) dan media sosial) maupun luring (offline) tanpa persetujuan dari idsMED," jelas Hervana
"Kami secara tegas akan menempuh jalur hukum bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran produk Rejuran ilegal termasuk mengambil upaya hukum perdata, upaya hukum pidana dan upaya hukum lainnya untuk melindungi hak idsMED,” tutur Hervana. (S-4)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai pengawasan anggaran dan distribusi dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus dilakukan secara ketat
Datascrip mempersembahkan4 Sustainable Programs plus 8 Goals Infinity yang telah dijalankan sejak Januari 2024.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Salah satu penyebab dari tingginya beban kerja dokter di daerah ialah distribusi dokter yang tidak merata.
Penjualan grosir sangat memiliki potensi dalam membantu UMKM memperluas distribusi penjualan produknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved