Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Sosial Tri Rismaharini mengatakan bukan hanya warga miskin yang harus memiliki jaminan sosial. Warga menengah atau warga mampu pun dapat berisiko jatuh miskin karena tidak memiliki jaminan kesehatan saat dia sakit. Maka dari itu, menurutnya, jaminan sosial harus dimiliki seluruh masyarakat.
“Dulu di Surabaya, saya menyebutnya Sadikin (Sakit Menjadi Miskin). Jadi dia itu keluarga yang tidak miskin, bisa makan. Tapi begitu harus bayar operasi Rp100 juta, dia langsung jatuh miskin,” ungkap Risma, Kamis (30/11).
Lebih lanjut, Risma menyebutkan, untuk masyarakat miskin dan rentan, Kementerian Sosial telah menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipergunakan untuk data sumber BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data ini pun selalu diperbarui karena tiap harinya selalu ada kelahiran, kematian, orang yang sudah lepas dari kemiskinan, atau justru baru saja jatuh miskin.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial di Desa Sidowayah
Saat ini, masih banyak kelompok pekerja rentan, yang umumnya bekerja di sektor informal, belum menjadi peserta dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini berarti banyak pekerja yang belum terjamin.
Untuk mengatasi permasalah tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI Dadang Solihin menyebutkan ada beberapa hal yang bisa diupayakan untuk menguatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu penguatan payung hukum baik di pusat maupun di daerah, penyediaan dana sesuai regulasi.
“Ada beberapa hal yang diperlukan dalam penguatan jamsosnaker, yaitu penerbitan instruksi presiden atau mandat bagi pemerintah daerah. Kedua meminta pemerintah daerah untuk terus melindungi dan menyediakan dana perlindungan untuk pekerja wilayah sesuai regulasi yang ada,” papar Dadang.
Baca juga: DJSN: Capres dan Parpol Peserta Pemilu 2024 Minim Pemahaman Jaminan Sosial
Selain hal tersebut di atas, pemerintah juga harus memberikan dukungan dalam bentuk mewajibkan kepesertaan jamsosnaker, sosialisasi jamsosnaker, dan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif.
“Pemerintah juga harus mendorong pekerja formal yang berstatus pekerja rentan untuk diwajibkan mendaftarkan program jamsosnaker, sosialisasi program jamsosnaker, dan BPJS ketenagakerjaan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif,” imbuh Dadang. (Z-1)
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyediakan dua lumbung sosial khusus untuk melayani pengidap kusta di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara yang merupakan pulau terluar.
Risma membawa bantuan pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan perlindungan sosial sekaligus datang langsung ke Pulau Kei Besar.
Menteri Sosial Tri Rismaharini terus mendorong kaum disablitas untuk bisa produktif meski dalam kondisi yang terbatas. Ia meyakinkan bahwa para penyandang disabilitas bisa sukses dan maju.
Menteri Sosial Tri Rismaharini dinilai harus bertanggung jawab atas temuan bahwa 46% penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran.
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, meninjau program bantuan Kemensos di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini berkomitmen untuk terus menggecarkan operasi katarak gratis bagi lansia, karena gangguan katarak pada mata berpengaruh pada produktivitas pengidapnya.
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini berada pada urutan kedua di survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jawa Timur
Sejak 2023, kedua pemimpin perempuan ini telah bertemu dua kali di Indonesia, serta terus menjalin dialog dan mengembangkan upaya bersama.
Kekacauan penyaluran bansos perburuk citra Mensos Risma
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved