Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI Moekhlas Sidik mengatakan pihaknya akan membahas usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan menjadi Rp105 juta. Panja akan mengkaji secara mendalam komponen-komponen yang mengalami peningkatan atau kebijakan pelayanan yang memerlukan peningkatan.
"Pada penyelenggaraan haji 1444 H/ 2023 M, jemaah membayar biaya sebesar Rp49 juta dari total biaya sebesar Rp90 juta. Beberapa komponen biaya haji yang penting untuk dibahas secara mendalam adalah komponen biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya konsumsi, biaya transportasi biaya penyelenggara ibadah haji di dalam negeri, safeguarding, besaran living cost bagi jemaah dan komponen BPIH lainnya," ujar Moekhlas melalui keterangan resmi, Kamis (16/11).
Lebih lanjut, Komisi VIII juga terus berupaya melakukan rasionalisasi dan efesiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan berpihak pada kepentingan jemaah. Namun, di saat yang sama, mereka juga merumuskan kebijakan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah.
Baca juga: Usulan Penaikan BPIH Dinilai tidak Transparan terkait Alasannya
"Kami akan undang berbagai pemangku kepentingan perhajian di Indonesia. Kami akan mendegarkan masukan dan aspirasi terkait BPIH yang diusulkan pemerintah. Kami juga mendorong pemerintah untuk memastikan agar tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi segera masuk ke sistem e-hajj sehingga penghitungan BPIH dapat lebih akurat," tegas Moekhlas.
Secara terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp105 juta tidak rasional. Menurutnya, usulan tersebut akan semakin menambah beban calon jemaah haji.
Baca juga: 3 Faktor Kenaikan Biaya Haji 2024
"Sekarang yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar rupiah kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah," ujar Iskan.
Diketahui, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, diantaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, demarkasi, imigrasi, layanan Armuzna, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup dan pembinaan jemaah haji.
"Sebetulnya yang menjadi penyebab biaya haji bengkak itu kan di biaya penerbangan dan nilai tukar rupiah ya, menurut kami dimusim haji banyak sekali pihak maskapai yang melakukan mark up itu juga menjadi penyebabnya," tuturnya.
Iskan juga mengatakan masih banyak kekurangan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, terutama dari sisi distribusi asupan makanan dan akomodasi atau transportasi.
"Tahun sebelumnya saja kurang maksimal terutama pada jemaah lanjut usia kemudian akomodasi dan transportasi. Kalau dinaikkan menjadi Rp105 juta apakah ada jaminan pelayanannya juga akan membaik?,” tandasnya. (Z-11)
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Jemaah haji Jawa Barat yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 40.594 orang. Sekitar 20% di antaranya merupakan warga lanjut usia.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
MENTERI Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengikuti kesepakatan DPR yang menyetujui diadakannya panitia khusus (pansus) haji.
Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak.
Dalam ketentuan baru telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved