Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERKAIT dengan ganti rugi atau pemberian kompensasi kepada korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa kerangka penyelesaian atas masalah obat beracun yang menyebabkan GGAPA bahkan ada yang meninggal dunia maka penyelesaiannya harus sistemik dan kasuistik.
"Sistemik artinya adalah dari kejadian yang ada pemerintah harus bisa mencari sebab, mencari akar masalahnya agar kalau maladministrasi berlapis sebagaimana temuan Ombudsman bisa diperbaiki dan kejadian serupa tidak kembali berulang di masa mendatang yang menimpa anak-anak yang lain," ucapnya saat dihubungi pada Jumat (29/9).
Sementara penyelesaian secara kasuistik yang sekarang berproses, Ombudsman telah melakukan rapat koordinasi pengawasan yang mengundang kantor Kementerian Pembangunan Manusia Kebudayaan (Kemenko PMK), kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), BPJS Kesehatan dan Badan POM serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Baca juga: Keluarga Korban GGAPA tidak Kendor meski Diberi Santunan
"Di mana dari rapat koordinasi ini kami mendorong penyelesaian secara kasuistik melalui skema ganti rugi atau kompensasi atas kehilangan dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh keluarga korban dan nilai maupun skema penyelesaiannya perlu dibicarakan bersama dengan pihak keluarga korban," terang Robert.
Robert mengungkapkan bahwa saat ini Ombudsman RI memang masih belum mendengar kepastian terkait jumlah kompensasi maupun juga sumber dana dan kementerian mana yang menyalurkan.
Baca juga: Presiden Setuju Beri Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut
"Kita berharap pemerintah untuk segera menuntaskan itu, dan prinsipnya ini bukan semata santunan tapi adalah kompensasi atau ganti rugi," jelasnya.
Hal tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab negara atas pengabaian atau pembiaran atau kelalaian yang menyebabkan proses produksi dan distribusi obat beracun atau sirup beracun tidak terkontrol dengan baik dan hal itu menjadi sumber anak-anak yang mengonsumsi obat atau sirup tersebut lalu kemudian terinfeksi yang ternyata kandungan atau cemaran yang ada dalam obat beracun itu sungguh fatal dampaknya.
"Atas pengabaian, kelalaian, atau pembiaran negara ini kemudian harus ada yang bertanggung jawab yang kemudian melakukan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian publik, atas kehilangan anak-anak mereka, atas masalah yang kemudian ditanggung oleh penyintas dan sebagainya," bebernya. (Fal/Z-7)
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Sistem itu bertujuan menyelaraskan pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional termasuk penanganan tengkes (stunting).
Menurut Najih, jumlah kementerian, lembaga, dan pemda yang masuk zona hijau pada tahun ini sejumlah 414. Angka itu meningkat signifikan dibanding penilaian 2022 yang hanya 272.
Pada tahun 2024, Kementerian Pertanian menargetkan produksi padi 37,65 juta ton setara beras dan jagung 18,04 juta ton.
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, diminta untuk segera membentuk program akselerasi PSR, pengembangan tebu dan sawit sebagai biodiesel, serta replanting teh dan kopi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved