Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat perusahaan di Kalimantan Barat yang diyakini terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Empat perusahaan itu ialah PT MTI Unit Jelai dengan luas 1.151 hektare, PT CG dengan luas 267 hektare, PT SUM dengan luas 168 hektare, PT FWL dengan luas 121 hektare.
“Tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan, di samping penyegelan terhadap empat areal konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran, adalah pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH. Satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Minggu (3/9).
Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum.
Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Sumbing Belum Berhasil Dipadamkan
“Saya sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatra maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat,” ungkap Rasio.
Ia memastikan kewenangan KLHK akan menindak tegas penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Pihaknya juga akan melayangkan gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana.
Baca juga: Kebakaran Gedung di Afrika Selatan Tewaskan 63 Orang
“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi admnistratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana. Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah,” sambung Rasio.
Ia pun meminta penanggung jawab usaha tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan atau tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha/kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).
“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho berkomitmen untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
“Karhutla merupakan kasus yang menjadi perhatian karena dampak terhadap lingkungan yang bergitu besar, bahkan dapat menyebabkan polusi udara lintas negara. PPLH akan terus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. Sepanjang tahun 2023 ini, kami telah mengeluarkan 90 surat peringatan ke perusahaan,” jelas Ardyanto. (Z-11)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Puluhan titik panas atau Hotspot terpantau satelit di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8). Itu diduga kuat merupakan pancaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Sebuah rumah di Dusun Mertelu, Desa Mertelu, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbakar pada Selasa (30/7) malam WIB.
Pembuatan sekat bakar penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya kebakaran. Dengan adanya sekat bakar, saat terjadi kebakaran api tidak akan menjalar ke areal yang lebih luas.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta sejumlah wilayah untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Juli, Agustus, hingga September 2024 mendatang.
BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pegunungan dan tempat pemrosesan akhir (TPA).
BELASAN titik panas atau hotspot, yang diduga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terdeteksi satelit berada di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kebakaran hutan besar yang cepat merambat telah menghancurkan hingga setengah dari kota bersejarah Jasper di Kanada.
INDONESIA merupakan negara yang dikepung dengan berbagai potensi bencana alam, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga meteorologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved