Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih mandek di tingkat pimpinan sehingga belum bisa masuk di paripurna. Hal itu dikatakan Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Atang Irawan.
Menurut Atang, dalam perspektif regulasi memang sangat lemah kedudukannya karena penetapannya oleh peraturan daerah, sehingga selalu dikalahkan dengan UU sektoral, kehutanan, pertambangan dan lain-lain.
"Karena derajat perda lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan UU dalam hal ini UU sektoral, sehingga eksistensi pengakuan masyarakat adat sangatlah lemah, dan hal ini juga yang menimbulkan resistensi terhadap keberadaan masyarakat adat yang selalu dikalahkan jika terjadi konflik baik di wilayah perkebunan, kehutanan dan pertambangan," beber Atang, Selasa (8/8).
Baca juga : NasDem Terus Berupaya agar RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan
Sebagai informasi, naskah akademik draft RUU Masyarakat Adat diusulkan kepada DPR RI pada 2010 lalu. Dan pada 2020, setelah pembahasan panjang di DPR RI, istilah masyarakat adat diubah menjadi menjadi masyarakat hukum adat.
Dari mulai pengusulan RUU Masyarakat Adat kepada Pemerintah Pusat (Eksekutif dan Legislatif) hingga saat ini selalu mendapat hambatan.
Hambatan utamanya adalah terjadinya tarik ulur kepentingan politik terhadap RUU Masyarakat Adat baik di eksekutif maupun di legislatif. Selain itu karena belum clear-nya konsep dan istilah Masyarakat Adat.
Baca juga : Desa Adat di Bali Perlu Bantuan dari APBN
Ia mengungkapkan pihaknya terus mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Beberapa hal krusial yang ada dalam RUU Masyarakat Hukum Adat di antaranya untuk menjembantani masyarakat adat dengan negara.
"Diharapkan, pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan kepada masyarakat adat dijalankan oleh negara dengan peraturan yang jelas, lengkap dan relevan serta tidak tumpang tindirh dengan regulasi lain yang bersifat sektoral, apalagi saat ini ada UU Cipta Kerja. Sebagian orang khawatir akan memperlambat percepatan karena beririsan dengan hak ulayat," pungkasnya. (Z-4)
Baca juga : DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan, 7 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
AMAN Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) menentang rencana pemanfaatan nilai ekonomi karbon (perdagangan karbon) dari kawasan hutan Pegunungan Meratus.
Pendidikan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk berkembang sebagai manusia, juga memerlukan keterlibatan aktif dari para tetua dan pegiat adat.
Peringatan Hari Bumi setiap 21 April semestinya menjadi momen refleksi untuk menyadari peran penting masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga alam.
Di Kabupaten Lima Puluh Kota banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk pariwisata. Keindahan alam di sana dikelola berkat adanya kolaborasi dengan banyak nagari.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved