Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN Zainuddin Maliki menilai wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek pimpinan Nadiem Makarim tidak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer.
"Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," ujarnya, Kamis (27/7).
Baca juga: Prabowo Miliki Kemampuan Pimpin Indonesia Hadapi Tantangan Global
Zainudin Maliki menambahkan, jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 yang sudah lama menunggu pengangkatan juga terkendala belum mendapat penempatan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar mereka bisa diangkat semua.
"Diminta oleh Komisi X DPR RI harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Zainuddin Maliki, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji. Ia menilai, regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi.
"Juga masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN P3K atas biaya APBN melalui DAU," ujarnya.
"Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN P3K dibebankan kepada pemerintah daerah," imbuhnya.
Zainuddin Maliki melanjutkan, belum adanya sinkronisasi regulasi inilah, pemerintah daerah banyak yang enggan untuk mengusulkan formasi di daerahnya.
Sementara marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN P3K yang diangkat setelah di checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.
"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN P3K tersebut? Jadi marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan. Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," jelas dia.
Zainuddin juga menegaskan, bahwa gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta. Padahal, menurut Zainuddin, guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya.
"Kalau tidak dikembalikan ke sekolah asal, akan banyak sekolah swasta yang kehilangan guru-guru terbaiknya," ujarnya.
Hal ini, kata Zainuddin, tidak boleh terjadi karena akan merusak kualitas pendidikan di sekolah swasta yang justru seharusnya mendapatkan pembinaan oleh Kemendikbudristek.
"Sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Ma'arif NU dan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat lainnya selama ini benar-benar mengeluh guru-gurunya diambil menjadi ASN P3K dan ditempatkan di sekolah negeri," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menawarkan program Marketplace guru semacam platform berisi database calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi ASN PPPK yang lolos passing grade namun belum dapat formasi ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dinilai layak menjadi guru PPPK.
Ke depan, sekolah dapat merekrut guru sesuai formasi yang disediakan pemerintah pusat dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional. (RO/Nov)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved