Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KLHK dan OJK Mantapkan Persiapan Bursa Karbon

Atalya Puspa
19/7/2023 09:55
KLHK dan OJK Mantapkan Persiapan Bursa Karbon
PEMBANGKIT LISTRIK: PLTS Putri Cempo sedang ditinjau. PLTS ini merupakan salah satu proyek ekonomi hijau dan pro lingkungan.(MI/ Widjajadi )

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerjasama sesuai ruang lingkup nota kesepahaman ini. Selain itu untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan bursa karbon.

Siti menyatakan, dirinya menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon termasuk bursa karbon kedepannya.

"Ruang lingkup nota kesepahaman ini sendiri meliputi harmonisasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan," kata Siti dalam keterangan resmi, Rabu (19/7).

Selain itu penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK, pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan, pelaksanaan perdagangan unit karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon dan pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan, antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan, penyediaan tenaga ahli atau narasumber di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa Keuangan dan bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Seperti diketahui, pelaksanaan nilai ekonomi karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar. Ia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.

"Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun kedepannya" katanya.

Mahendra juga mengatakan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR. Ia mengatakan jika DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat. "Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia," ujarnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya