Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH berencana untuk mengahapus kelas iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2025. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) dengan KRIS.
Lantas apa itu KRIS? Sebelum menjawab pertanyaan itu, baiknya pahami dulu yuk sistem pembagian iuran BPJS yang di bagi berdasarkan kemampuan eknomi peserta sebagai berikut.
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.
Baca juga : Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Fajri Dijamin Program JKN
Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja
Apa itu KRIS?
Baca juga : BPJS Kesehatan Masih Lakukan Validasi Nonaktifnya 15 Juta Kepesertaan
KRIS adalah pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.
Melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.
Mengutip surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria sarana dan prasarana yang ada dalam KRIS:
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
Jumlah peserta non aktif karena menunggak pada 2023 mencapai 15.202.292 jiwa.
BPJAMSOSTEK mangga dua menyerahkan 1.000 kartu peserta kepada para petani di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa perawatan setelah serangan jantung di luar rumah sakit (OHCA) harus mencakup dukungan kesehatan mental, terutama untuk perempuan.
Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dari Arab Saudi didiagnosis mengalami peradangan paru-paru dan sedang menerima perawatan di Jeddah.
Puluhan warga kudus diduga keracunan usai mengonsumsi makanan dari hajatan dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Perusahaan teknologi Korea Selatan, Samsung, akan membeli perusahaan kecerdasan buatan Prancis Sonio untuk meningkatkan sistem diagnostik medis mutakhirnya.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung rancangan undang-undang (RUU) tentang Mengakhiri Hidup dengan Bantuan Medis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved