Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEGIAT pendidikan sekaligus anggota koalisi Suara Orangtua Peduli, Irwan, menuturkan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah tempat diskriminatif dan melanggar amanat konstitusi.
Irwan memberi contoh pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta yang tiap tahunnya ada sekitar 170 ribu anak lulusan SD dan SMP yang tidak dapat mengakses pendidikan gratis karena kursi di sekolah negeri terbatas.
“Di DKI Jakarta itu setiap tahun ada sekitar 52 persen anak lulusan SD tidak bisa ditampung di SMP Negeri, sekitar 67 persen anak lulusan SMP tidak diterima di SMA/SMK Negeri. Hal ini jadi masalah karena daya tampung terbatas ditambah lagi ada proses seleksi. Padahal kita itu punya ketentuan tentang wajib belajar. Ketentuan itu ada di UUD 1945, ada UU Sisdiknas dan Perda DKI tentang wajib belajar,” ujar Irwan kepada Media Indonesia, Selasa (13/6).
“Yang kami sebut diskiriminatif secara konseptual adalah adanya anak-anak yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pembiayaan dari pemerintah, yaitu anak-anak yang tidak diterima di PPDB. Anak-anak ini jadinya masuk ke swasta, biaya sendiri. Memang ada yang mendapat KJP, tetapi sebagian besar tidak. Padahal ketentuannya secara konstitusi bahwa anak-anak itu harus dibiayai sekolahnya. Itulah diskriminatif yang paling mendasar,” tambahnya.
Sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB di setiap daerah juga tidak serta merta tentang jarak tempat tinggal dan sekolah. Irwan juga mengkritisi terkait jalur seleksi PPDB yang rumit dan menjelimet.
Baca juga : Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Ribuan Siswa di Depok Harus ke Swasta
Diketahui, terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Irwan menilai jalur-jalur tersebut juga terkadang tidak adil untuk beberapa siswa.
“Jujur ya. Jalur-jalur seleksi PPDB itu lebih rumit dari seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Kita sebagai orangt ua harus memahami yang ruwet-ruwet itu. Jalur prestasi misalnya, pernah kejadian ada anak berprestasi di sekolahnya, juara kelas terus dari kelas satu sampai kelas tiga, tetapi dia kalah sama anak yang punya sertifikat lomba yang kita tahu bisa saja itu dipalsukan,” jelasnya.
“Cara-cara yang curang untuk lolos dalam seleksi itu banyak terjadi. Sekarang yang terjadi kan pasar sertifikat memang. Karena banyak yang beli sertifikat, banyak juga yang jual. Terus lomba, itu kan nggak mungkin Dinas Pendidikan DKI dalam tempo sekian lama memeriksa sekian banyak sertifikat peserta PPDB, jumlahnya kurang lebih 500 ribu lebih. Ada berapa sertifikat yang harus diperiksa dan validasi?” imbuhnya.
Irwan meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai membenahi sistem pendidikan di Indonesia.
Ia menilai jika di Jakarta saja masih berantakan dan bertentangan dengan amanat konstitusi, bukan tidak mungkin penyelenggaraan PPDB di daerah-daerah jauh lebih parah.
“Di daerah lain juga sama pasti masalahnya dan lebih parah. Itu pasti. Yang biasa dilakukan itu begini, pendekatan yang saya pikir tidak tepat, di daerah lain juga begini, bukan hanya DKI saja yang kacau, jadi diwajarkan. Tidak bisa begitu. DKI itu harus jadi contohnya. DKI harusnya jadi teladan, bukan dibandingkan. Kalau dibandingkan tidak akan ada yang maju semuanya,” tandasnya.
Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) membuka aduan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023. Warga bisa membuat aduan bila menemukan kejanggalan dalam proses seleksi. Laporan bisa melalui link https://s.id/AduanWarga_PPDBDKI.
Anggota Kopaja, Ubaid Matraji menyampaikan warga juga bisa melaporkan praktik menyimpang dalam PPDB DKI Jakarta. Ubaid menyebut hal ini dilakukan aga PPDB DKI Jakarta berjalan akuntabel, transparan, jujur, dan adil.
"Pengaduan ini akan kami kelola selama proses PPDB DKI Jakarta 2023," tutur dia.
Selanjutnya, setiap aduan warga akan ditindak. Pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap warga.
"Laporan warga ini akan kami upayakan untuk melakukan pendampingan dan advokasi," ujar dia. (Z-5)
Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk membangun lebih banyak sekolah berkualitas di daerah sekitar Jakarta.
Semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri
DINAS Pendidikan DKI Jakarta memperketat persyaratan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur perpindahan tugas orang (PTO) juga harus disertai perpindahan domisili.
Dengan adanya zona-zona ini, meskipun di kelurahan tersebut tidak ada SMP maupun SMA negeri, peserta didik tetap bisa berpotensi diterima lewat jalur zonasi.
PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyampaikan apresiasi atas niat baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk panitia kerja (panja)
Sebelumnya, sejak 2022 lalu, PPDB Bersama sudah dilakukan namun masih hanya untuk jenjang SMA/SMK.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri dinilai konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari secara tegas menyampaikan bahwa ide untuk memunculkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) jelas melawan konstitusi.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved