Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyampaikan apresiasi atas niat baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Namun, Cecep mengingatkan bahwa tugas DPR tidak hanya sebatas membentuk panja dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Ia mengatakan tugas DPR harus benar-benar memastikan rekomendasi dan masukan itu dilaksanakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu juga menyarankan sebaiknya jika Komisi X DPR RI ingin membentuk panja harus ada ketegasan dari legislator untuk membuat kesepakatan yang sifatnya mengikat denga
Baca juga : Menteri Nadiem Diminta Amankan Kebijakan PPDB Sistem Zonasi
“Kalau saya melihatnya panja itu langkah awal dan harus ditindaklanjuti sampai agreement (kesepakatan) dengan kementerian, karena eksekusinya tetap di kementerian, bukan di panja. Jadi bersama kementerian disisir persoalan pokoknya apa, alternatif atau solusi apa yang akan ditawarkan untuk tahun-tahun ke depan? Termasuk juga DPR harus konsisten apakah persoalan PPDB itu ranahnya harus diatur oleh pusat dan daerah? Atau diserahkan saja ke daerah tetapi pusat menjadi tim pemantau, pengawas, evaluator dan memfasilitasi fasilitator,” ujar Cecep kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).
“Kalau pun ada aturan dari pusat, sebatas aturan turunan yang sifatnya umum. Selebihnya serahkan saja ke daerah apakah PPDB ini mau zonasi, prestasi, mau jalur afirmasi, apa pun dan bagaimana pun formulasinya serahkan ke daerah. Itu yang harus didorong oleh DPR,” tambahnya.
Cecep juga menyampaikan dalam panitia kerja yang akan dibentuk perlu melibatkan para ahli seperti pakar pendidikan untuk menjadi bagian dari panja tersebut. Bukan hanya sekadar meminta masukan, lalu proses perumusan dan penentuan kebijakan hanya dibicarakan antara internal DPR dan pemerintah.
Baca juga : Komisi X DPR RI Minta Kemendikbud Ristek Buat Satgas PPDB
“Lalu panja itu kalau bisa juga established, tidak selesai sebatas tahun anggaran sidang. Biasanya kalau anggaran sidang selesai, panjanya selesai juga kan. Panja itu harus berkesinambungan. Sampai tahun berikutnya pun panja ini harus memantau ketika Kemendikbud-Ristek membuat regulasi baru, kab/kota dan provinsi membuat regulasi baru, itu panja juga harus bergerak. Bagaimana caranya panja ini bisa mengikat kementerian dan institusi terkait,” jelasnya.
Selama bertahun-tahun kisruh PPDB tak kunjung selesai, kata Cecep, karena selama ini DPR hanya memberikan rekomendasi yang tidak mengikat kementerian. Sehingga, jika panja yang akan dibentuk nanti hanya akan dibuat seperti yang sudah ada sebelumnya, polemik di sistem PPDB juga tidak akan pernah terselesaikan.
“Itulah kelemahan panja itu ya, menurut saya. Kalau ingin agak relatif memiliki kekuatan, dibuat kesepakatan dengan pemerintah. Pemerintah juga mesti menerima dan akan dilaksanakan masukan-masukannya. Pokoknya mesti ada agreement, follow up jelas, sampai jadi regulasi berikutnya panja tidak berakhir di situ. Dia harus terus mengawal sampai tahun-tahun berikutnya. Kalau Kemendikbud tidak melaksanakan masukan-masukannya, ya bisa kita protes lagi melalui pokja itu,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menugaskan sejumlah tenaga fungsional penerjemah untuk menjadi juru bahasa
Saat ini ada sebanyak 203.385 satuan pendidikan PAUD di Indonesia dengan jumlah peserta didik sebanyak 6,8 juta jiwa dan 486.451 pendidik.
Kemendikbudristek mengalihwahanakan 100 judul buku bacaan bermutu (buku cerita bergambar) ke dalam bentuk buku Braille.
Bertempat di Ubud, Bali, Festival Intur 2024 mengusung tema Subak: Harmoni dengan Pencipta, Alam, dan Sesama.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved