Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASISTEN Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyebut pihaknya masih melakukan validasi terkait laporan Ombudsman RI atas non-aktinya 15 juta warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan secara mendadak.
"Saat ini, pemerintah terus melakukan validasi data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala, langkah ini harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Ardi sapaan akrabnya saat dihubungi, Jumat (9/6).
Ia menjelaskan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengecek dokumen kependudukan dan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat agar status kepesertaan JKN peserta PBI tersebut diaktifkan.
Baca juga: Pemerintah Didesak Jelaskan Nonaktifnya 15 Juta Peserta BPJS Kesehatan
"Jika sudah diaktifkan kembali status kepesertaannya, peserta PBI yang bersangkutan dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan," ujarnya.
Untuk mengetahui status kepesertaan JKN-nya aktif atau tidak aktif, peserta JKN bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN 08118750400 atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya Ombudsman RI melaporkan terdapat 15 juta warga yang tercoret namanya dari kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa disertai penjelasan dari pemerintah. (Iam/Z-7)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved