Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROGRAM Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan dana perlindungan kepada para pekerja yang tidak lagi bekerja karena berbagai alasan. Dana ini didapatkan melalui pembayaran iuran bulanan yang dilakukan oleh para peserta.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kemungkinan untuk mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan setelah mencapai usia pensiun, yaitu pada usia 56 tahun. Selain itu, manfaat JHT juga dapat dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut informasi yang ditemukan di situs bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mengajukan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan. Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan administratif yang harus disertakan saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Baca juga: Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Tenang Saat Bekerja
Dokumen-dokumen tersebut perlu disiapkan dalam bentuk fotokopi dengan menunjukkan berkas aslinya. Proses pencairan manfaat JHT tidak hanya dapat dilakukan di kantor cabang atau bank yang bekerja sama (Service Point Office/SPO), tetapi juga dapat dilakukan secara online.
Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, terdapat beberapa langkah yang dapat diikuti. Pertama, melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengakses layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui handphone (hp) atau laptop.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Program di Kepulauan Seribu
Setelah memenuhi syarat dan dokumen yang diperlukan, peserta dapat mengisi data awal, mengunggah dokumen persyaratan, dan melengkapi instruksi yang ditampilkan pada portal. Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi mengenai jadwal dan kantor cabang, dan akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara.
Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan. Selain itu, peserta juga dapat menggunakan aplikasi JMO untuk melakukan pencairan secara online dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.
Selain secara online, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bank kerja sama (SPO).
Untuk melakukan pencairan di kantor cabang, peserta perlu mengunjungi kantor cabang terdekat, bertemu dengan petugas, memindai kode QR yang tersedia, mengisi data awal, mengunggah dokumen persyaratan, dan mendapatkan nomor antrean.
Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut hingga proses wawancara selesai. Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Sedangkan untuk pencairan melalui bank kerja sama (SPO), peserta perlu mengunjungi bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, membawa berkas persyaratan klaim, bertemu dengan customer service bank, dan mengikuti proses verifikasi dan wawancara. Setelah semua tahap selesai, dana akan dikirimkan melalui rekening bank.
Dengan adanya opsi pencairan secara online dan offline, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki fleksibilitas dalam memilih cara yang sesuai untuk melakukan pencairan manfaat JHT. (Z-10)
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
PP FSP KEP SPSI menolak pemberlakuan UU P2SK, khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
KSBSI menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana JHT dan JP
Sorotan tajam kembali terarah pada pemerintah terkait konsep Dana Pensiun. Sebuah langkah yang dinilai kontroversial oleh sebagian pihak
Lebih dari tiga perempat responden masih mengandalkan dana tunai dan hampir separuh mengandalkan warisan dan skema jaminan pemerintah.
Diketahui bahwa Handry Satriago telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal kariernya di General Electric Indonesia tahun 1997 hingga Juli 2023.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved