Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKU tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkapkan, HJ terbukti sengaja melakukan perambahan kawasan TNTP dengan cara mengklaim dan menanam kebun sawit tanpa memiliki surat tanah dan tanah nenek moyang. Pelaku juga telah megajukan berkas administrasi tanah objek reforma agraria (TORA).
"Tersangka HJ saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng di Palangka Raya. Sementara barang bukti berupa lahan sawit seluas + 5 hektar disegel oleh petugas. Sedangkan barang bukti berupa 1 berkas fotocopy surat usulan TORA, 4 buah tanaman sawit, 2 buah tanaman durian, dan 2 buah tanaman cempedak disita dan diamankan di Kantor Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangka Raya," kata David, Senin (29/5).
Baca juga: Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan Terkait Dugaan Perambahan Hutan
Ia membeberkan, kejadian tersebut bermula pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 12.30 WITA ketika tim sedang melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di Wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Taman Nasional Tanjung Puting Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.
Tim menemukan lahan sawit yang sudah tertanam seluas lebih dari 5 hektar namun tim tidak menemukan orang dilokasi. Tim langsung menyegel lokasi kebun sawit tersebut yang berada sekitar 2 kilometer masuk ke dalam wilayah TNTP.
Baca juga: Tersangka Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diancam 5 Tahun Penjara
Pada saat Tim kembali ke Kantor Seksi SPTN Wilayah II Pembuang Hulu Kecamatan Hanau, datang melapor seseorang menemui tim operasi yang mengaku bernama HJ.
"HJ sempat menerangkan kepada petugas bahwa dialah yang telah memiliki dan menggarap lahan untuk perkebunan sawit yang ditemukan oleh petugas diwilayah TNTP tersebut. Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, akhirnya pada Rabu, 12 April 2023, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menetapkan HJ sebagai tersangka," beber dia. (Z-10)
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved