Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM pernikahan, terdapat syarat yang harus dipenuhi, baik secara budaya maupun administrasi legal. Apabila anda ingin melangsungkan pernikahan, namun pasangan anda secara administrasi memiliki domisili yang berbeda dengan anda, maka dibutuhkannya surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Lalu, apa saja yang menjadi persyaratan pengurusan surat numpang nikah, simak terus artikel berikut.
Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah
Baca juga: Nikah di Bulan Syawal termasuk Sunah Rasul?
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita
- Pas foto berukuran 4x6 berlatar belakang biru
- Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita
- Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan
Baca juga: Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Digital di Tahun Ini
Cara Membuat Surat Numpang Nikah
1. Meminta surat pengantar dari RT/RW
Surat pengantar dari RT dan RW menjadi salah satu syarat dari pembuatan surat numpang nikah. Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP untuk membuat surat pengantar ini.
2. Mengurus surat pengantar di kelurahan
Setelah keluarnya surat pengantar dari RT dan RW, anda dapat mengurus surat pengantar dari kelurahan. Dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.
Anda akan diminta untuk mengisi formuli resmi N1, N2, dan N4, serta surat keterangan belum pernah menikah.
3. Mengurus surat numpang nikah di KUA
Setelah surat penghantar dari RT, RW, dan Kelurahan selesai, anda dapat melanjutkannya ke KUA domisili pernikahan.
Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.
Itulah syarat dan cara membuat surat numpang nikah yang bisa di praktekkan bagi yang membutuhkannya untuk mempermudah proses pernikahan. (Z-10)
Mantan Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhaili Fadhil Tohir dilaporkan istrinya karena menikah diam-diam
Pasangan pengantin baru, Happy Asmara dan Gilga Sahid, memberikan suvenir unik kepada para tamu undangan saat menggelar pernikahan mereka di Gedung Trending#1, Sabtu (22/6)
Lakukanlah olah raga dan jangan memakan makanan secara berlebih agar tubuh tetap sehat dan terjaga. Selain itu jangan begadang dan usahakan waktu istirahat kalian cukup setiap harinya.
Upaya untuk menekan angka perkawinan anak menjadi sorotan penting dalam proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.
Berikut ini 5 doa untuk pengantin baru sesuai ajaran Nabi Muhammad Saw beserta pesan yang disampaikan Beliau pada saat pernikahan Fatimah Az-Zahra.
film Mohon Doa Restu mengangkat cerita tentang Mel (Syifa Hadju) dan Satya (Jefri Nichol).
Dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1445 Hijriah, Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) kembali menyelenggarakan program Berantas Buta Al-Qur'an (BBQ) di BSD City.
Kantor Urusan Agama (KUA) ke depan akan ikut berperan sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ). Usulan ini telah dibahas bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan 40 layanan keagamaan sebagai bagian dari transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama.
wacana pemanfaatan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan, termasuk menjadi tempat pernikahan bagi seluruh umat beragama, harus didukung regulasi yang jelas.
Direktur Jenderal Bina Masyarakat Katolik, Kementerian Agama, Suparman, menyambut baik gagasan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pelayanan bagi semua agama.
Seluruh jajaran di Kementerian Agama mematangkan wacana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan, termasuk menjadi tempat pernikahan semua agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved