Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROFESI pekerja apapun memiliki risiko saat bekerja atau beraktivitas. Oleh karena itu, asuransi perlindungan sosial sangat penting agar mereka bisa bekerja tenang saat bekerja.
Para pekerja seni yang terdiri dari musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) All industrial-KSPSI resmi menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), maka mereka pun menerim kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Butet: Pekerja Seni Butuh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Indra Iswanto selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta kepada musisi dan pencipta lagu anggota FSPTSI.
Semua Profesi Termasuk Pekerja Seni Miliki Risiko
Saat memberi sambutan, Indra mengatakan bahwa pekerja atau semua profesi pekerjaan termasuk kalangan seniman memiliki risiko saat bekerja.
"Dengan resmi menjadi anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan, anggota FSPTSI akan semakin semangat bekerja dan produktif dalam menghasilkan karya seni tanpa perlu khawatir," tutur Indra.
"Kami sangat mengapresiasi kepada FSPTSI-KSPSI yang telah mendaftarkan anggotanya yang merupakan Pekerja Seni pada Program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kebayoran Baru Berbagi Kebahagaian Bersama Yatim Piatu
"Kita ketahui bersama, Pekerja Seni (Musisi/Pencipta Lagu) dalam bekerja itu tidak mengenal waktu, kadang malam hari dan kadang bisa dimana saja demi mendapatkan inspirasi," ucap Indra.
Perlindungan Jamsostek Beri Manfaat
Indra menegaskan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) akan memberikan manfaat perlindungan kepada pekerja seni di kala terjadi risiko pekerjaan khususnya risiko kecelakaan kerja dan/atau kematian.
Baca juga: PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial ke Wasit
"Kami berharap untuk Pekerja Seni lainnya yang belum mendaftarkan dirinya kepada program Jamsostek dapat segera mendaftar untuk memberikan kepastian dalam bekerja dan menjamin kesejahteraan Pekerja beserta keluarganya," terang Indra.
50 Pekerja Seni Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sedikitnya 50 orang lebih para pekerja seni menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) untuk tahap satu.
Bersamaan dengan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja seni juga mengikuti sosialisasi mengenai manfaat dan keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di markas Graha FSPTSI Cibubur, Jakarta, para pekerja seni memberi respons yang baik dan antusias.
Pasalnya selama ini belum ada kepesertaan yang mewadahi para pekerja seni agar dapat menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Berangkat dari itulah, Ketua Umum FSPTSI All Industrial-KSPSI, HM. Jusuf Rizal berinisiatif mewadahi para pekerja seni (seniman, musisi, pencipta lagu, pelukis, EO, penyanyi, produser, dll) di bawah FSPTSI-KSPSI. Kemudian para anggotanya masukk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ahli Waris Anggota BPD di Klaten Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Jusuf Rizal juga menyebutkan kepesertaan pekerja seni mengikuti BPU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk bina, lindung, dan sejahtera.
Selain itu pekerja seni juga diberikan proteksi hukum dari perisai Hukum FSPTSI-KSPSI.
“Penyerahan kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan bagi Para pekerja seni ini, baru tahap Pertama. Nanti ada ribuan pekerja seni akan bergabung dari Seluruh Indonesia. Namun sudah ada yang berusia diatas 65 Tahun,” tegas Jusuf Rizal.
Perlu diketahui bahwa FSPTSI All Industrial-KSPSI merupakan organisasi serikat pekerja yang bergerak di bidang jasa bongkar muat, industri transportasi, baik darat (driver, biker, ojek), laut dan udara.
Namun FSPTSI juga mewadahi para pekerja lain yang belum memiliki wadah seperti nelayan, pekerja seni, pekerja telekomunikasi, dan lain sebagainya. (RO/S-4)
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 kemiskinan nasional sebesar 9,03% atau menjadi 25,22 juta orang.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily tidak sepakat dengan narasi pemahaman anggaran bantuan sosial (bansos) mencapai Rp496 triliun. Sebab, dana itu dialokasikan
Dorong penerapan governansi yang baik bagi organisasi nirlaba di Indonesia, KNKG menerbitkan Pedoman Umum Governansi – Organisasi Nirlaba Indonesia (PUG-ONI).
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Rumah di Jalan Lawu, Ketapang, Kota Probolinggo, Jawa Timur, itu sudah terlihat bergeliat.
BPJS Ketenagakerjaan meraih Gold Rank untuk kesekian kalinya dalam kompetisi Asia Sustainability Report Rating (ASRRAT) 2023.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi PT Indokomas Buana Perkasa yang memberdayakan pekerja penyandang disabilitas sebagai karyawan tetap.
Seluruh atlet HSS dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan RS Brawijaya Saharjo, segala risiko yang dialami saat bertanding akan dibiayai secara unlimited.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai peran dan fungsi, termasuk mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan, mengumpulkan dan mengelola dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved