Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Farmakologi dan Biofarmasetika Universitas Airlangga (Unair) Prof Junaidi Khotib mengatakan perlu ada inovasi kebijakan dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.
Pasalnya, pengawasan obat dan makanan mempunyai dampak yang luar biasa untuk kesehatan maupun keselamatan masyarakat.
“Oleh karena itu, satu-satunya upaya adalah melindungi kepentingan masyarakat dengan cara menegakkan pengawasan untuk obat dan makanan,” tegasnya dalam Seminar Nasional “Inovasi Kebijakan dalam Menghadapi Tantangan Obat dan Makanan” yang diselenggarakan di ASEEC Tower, Surabaya, Kamis, 13 April 2023.
Baca juga : IAI: Kelembagaan Badan POM Masih Lemah Selesaikan Masalah Kefarmasian
Ia mengamini sudah ada pengawasan yang dilakukan saat ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), namun belum optimal. Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan dinilai menjadi solusinya.
"Perlu adanya inovasi-inovasi kebijakan terkait pengawasan obat dan makanan, agar pengawasan dapat diterapkan dengan baik dan terintegrasi,” kata Junaidi.
Baca juga : Perlu Peningkatan Farmakovigilans Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi
Junaidi menegaskan bahwa cakupan pengawasan baik secara kualitatif maupun kuantitatif produk kefarmasian di Indonesia sangatlah besar, sehingga membutuhkan otoritas yang memadai dalam pengawasan dari pre hingga post market, sehingga dibutuhkan otoritas yang independen.
Menurutnya, otoritas akan berdampak pada pennguatan kapasitas pengawasan obat dan makanan, serta perbekalan farmasi lainnya yang berujung pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan otoritas yang kuat, berupa payung hukum melalui RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
"Seperti halnya Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat yang setingkat dengan Kementerian, European Medicines Agency (EMA) di Eropa, Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) di Korea Selatan dan Pharmaceuticals and Medical Devices Agency (PMDA) di Jepang,” ungkap Junaidi.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Badan POM RI, Togi Junice Hutadjulu memberikan gambaran betapa kompleksnnya tantangan pengawasan obat dan makanan saat ini, seiring dengan peningkatan kebutuhan dan kemudahan akses untuk mendapatkan produk obat dan makanan, serta kemajuan teknologi yang diiringi dengan tingkat literasi masyarakat yang belum memadai.
Ia menilai, belum mandirinya lembaga pengawasan obat dan makanan, serta lemahnya sistem pengawasan obat dan makanan disebabkan oleh lemahnya regulasi, penataan kelembagaan, dan terbatasnya sumber daya pemerintah dalam pengawasan obat dan makanan.
“Badan POM terus berupaya meningkatkan pengawasan obat dan makanan, salah satunya dengan menambah loka di daerah-daerah yang berarti juga menambah sumber daya manusia (SDM),” ungkap Togi.
Ia menilai bahwa perlu adanya penguatan sistem pengawasan obat dan makanan, kemandirian, serta perkuatan kelembagaan ke depannya, agar peran dan tugas fungsi BPOM sebagai regulator dan pengawas, dapat maksimal dalam melindungi masyarakat dan dunia usaha/industri dari kejahatan terkait obat dan makanan. (RO/Z-4)
Sustainability tourism bakal jadi tren terutama di kalangan gen Z. Liburan itu menjadi prioritas gen Z.
Korea Selatan terus mempromosikan produk-produk makanan dan minuman ke Indonesia. Salah satunya, produk pertanian seperti buah-buahan seperti strawberry dan peach.
Tren makanan dan minuman Korea yang semakin mendunia berkat Hallyu atau Korean Wave berhasil mendongkrak ekspor Korean Food ke pasar Indonesia. Hal itu pun dimanfaatkan
Jika produk obat, makanan, serta kosmetik yang beredar sudah terjamin keamanannya, maka konsumen atau masyarakat bisa tenang.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi 0,08% secara bulanan (month to month/mtm) pada Juni 2024.
Depresiasi rupiah sangat berdampak pada industri makanan dan minuman (mamin). Pasalnya, suplai bahan baku dari industri tersebut bergantung dari impor.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Desk Konsultasi Regulasi ini diadakan akan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta memberikan kesempatan untuk konsultasi langsung dengan tim Badan POM.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved