Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merasa kecewa atas penundaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dengan penundaan ini, sudah 19 kali RUU PPRT tidak kunjung disahkan.
"Kami memahami prosedur sebuah peraturan perundang-undangan untuk menjadi usul inisiatif DPR RI, yaitu melalui Rapat Bamus DPR RI. Kami tentu kecewa dengan penundaan ini, mengingat RUU PPRT memasuki tahun ke 19 sejak kali pertama RUU PPRT diusulkan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan sebagai payung hukum komprehensif perlindungan pekerja rumah tangga," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada Media Indonesia, Kamis (9/3).
Menurutnya, penundaan ini tidak sesuai dengan komitmen pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk memastikan terjadinya percepatan pembahasan hingga pengesahannya.
Baca juga: Puan: RUU PPRT Diputuskan Ditunda atas Keputusan Rapim DPR
Siti menegaskan, dengan penundaan ini perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak akan menemukan titik terang.
"Tanpa pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, ibaratnya seperti cinta bertepuk sebelah tangan, RUU PPRT belum dapat dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI," ujar Siti.
Baca juga: Aksi 1.000 Perempuan Perjuangkan RUU PPRT
Dia menegaskan, publik harus diinformasikan terkait hal yang menyebabkan pimpinan DPR RI bersepakat RUU PPRT ditunda.
"Jika terkait dengan substansi pengaturan, maka hal tersebut dapat didialogkan dengan pemerintah, PRT, masyarakat sipil maupun lembaga nasional HAM," tuturnya.
Perlu diketahui, Komnas Perempuan sendiri telah merekomendasikan tiga isu utama dalam RUU PPRT.
(Des/Z-7)
KOMNAS Perempuan mendesak pemerintah agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Keluarga tersebut membayar mereka hanya US$8 untuk bekerja selama 18 jam sehari, kurang dari sepersepuluh dari jumlah yang diwajibkan menurut aturan di Swiss.
SUDAH 20 tahun RUU PPRT digantung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada tahun 2024 ini akan menjadi titik kritis bagi pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas
KOORDINATOR Advokasi Migrant Care Siti Badriyah mengatakan banyak pekerja rumah tangga (PRT) warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Minggu
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved