Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan adanya potensi penyelewengan dana iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam RUU Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Menurut dia, salah satu pasal tentang revisi UU BPJS yang mengamanatkan BPJS bertanggung jawab langsung ke presiden kini berganti bahwa BPJS akan bertanggung jawab langsung di bawah Kementerian Kesehatan.
“Hadirnya Inpres no. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan program JKN yang melibatkan 30 K/L dan pemerintah daerah memposisikan BPJS memang harus bertanggungjawab langsung ke Presiden. Sehingga pelaksanaan program JKN memiliki check and balanced system antara BPJS dan 30 K/L. Bila BPJS di bawah Menkes maka program JKN akan terancam tidak berjalan dengan baik, yang dampaknya langsung kepada masyarakat,” kata Timboel dalam keterangannya, Jumat (24/2).
“Dengan pasal-pasal tersebut maka Menteri Kesehatan berpotensi akan mengintervensi kerja-kerja BPJS. BPJS akan melaksanakan tugas-tugas Kemenkes dengan menggunakan dana masyarakat yang dikumpulkan sebagai iuran JKN. Tugas Kemenkes yang seharusnya dibiayai APBN bisa dialihkan menjadi pembiayaan dari iuran masyarakat,” tambahnya.
Program Kesehatan yang bersifat UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) yang dilakukan Kemenkes dengan pembiayaan APBN seperti germas (Gerakan masyarakat hidup sehat), kata Timboel, bisa saja nanti diserahkan ke program JKN untuk membiayainya.
“Demikian juga dengan program Kemenkes lainnya yang mungkin akan memposisikan tanggungjawab BPJS melalui Menteri Kesehatan merupakan celah untuk menyalahgunakan iuran JKN,” ucap Timboel.
“Saya kira KPK harus menganalisa usulan revisi UU BPJS di RUU Kesehatan khususnya Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a. Pasal-pasal ini berpotensi menjadi celah korupsi dana masyarakat yang dikumpulkan sebagai iuran JKN,” sambung dia.
Bila hal ini terjadi maka program JKN akan kembali berpotensi mengalami defisit karena penggunaan iuran masyaralat yang dikumpulkan di BPJS Kesehatan digunakan untuk kepentingan Kemenkes. Bila defisit maka akan berdampak langsung pada penurunan pelayanan kepada masyarakat.
“Mengingat program JKN yang sudah memberikan banyak manfaat kepada rakyat Indonesia, walaupun masih ada persoalan di lapangan, seharusnya BPJS ditingkatkan kewenangannya sehingga kendala-kendala yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan Inpres oleh K/L dan pemda dapat segera dicarikan solusinya,” jelas Timboel.
“Presiden harus mendukung kerja-kerja BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Masih ada K/L yang tidak serius mendukung JKN, dan oleh karenanya presiden harus mengevaluasi K/L tersebut. Peningkatan kualitas Program JKN harus didukung oleh peningkatan kewenangan BPJS. BPJS yang merupakan badan hukum public yang mengelola dana masyarakat, harus diposisikan tetap bertanggungjawab langsung kepada presiden tanpa melalui menteri,” tandasnya. (H-2)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved