Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) berinisial W atas kasus impor limbah B3 ilegal di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. W diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
"W sudah menjadi tersangka. Dia menjalankan impor B3 ilegal dari Malaysia ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KHLK Rasio Ridho Sani pada Jumat (16/12).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani mengatakan kasus memasukkan limbah B3 secara ilegal ke wilayah Indonesia merupakan kejahatan serius. Menurutnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun, sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin.
"Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup, dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini," tegas Rasio. Berangkat dari hal tersebut, W harus ditindak tegas.
Bos PNJNT tersebut diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). "Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar," ujar Rasio.
Selain melanggar Pasal 106 UU PPLH, tindakan W melanggar Konvensi Basel. Ini karena Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.
"Kami menyakini pelaku melakukan kejahatan itu untuk mencari keuntungan secara finansial. Saya sudah meminta penyidik agar ditetapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," tutup Rasio. (OL-14)
Limbah B3 yang dikelola lebih lanjut mencapai 8.048,60 ton. Sisanya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebesar 28.696,22 ton
Tiga metode pembuatan sabun dari minyak jelantah, yaitu metode Cold Press (CP), Hot Process (HP), dan Melt & Pour (MP).
DIREKTORAT PLTTDLB3 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah
SAMPAH puntung rokok seringkali diabaikan dan belum mendapatkan perhatian yang serius dalam diskursus pembuatan kebijakan dalam sektor lingkungan dan kesehatan di Indonesia.
Tidak membutuhkan dana yang besar dalam pengelolaan limbah puntung rokok. Dalam hal ini kami juga berharap agar jangan jadikan pengelolaan limbah puntung rokok ini sebagai sistem CSR
Seremoni listing saham MHKI pun bertepatan pula dengan momentum menjelang peringatan Hari Bumi pada 22 April 2024.
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved