Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GAJI para ulama di masa kekhalifahan Abbasiyyah sangat fantastis, bahkan bila dinilai pada zaman sekarang. Ini karena dinasti kedua dalam sejarah kerajaan Islam setelah Ummayah itu sangat menghargai, menghormati, serta memuliakan ilmu dan ulama.
Berdiri pada 132 H, i masa kejayaannya peradaban Islam mengalami kemajuan, berkembang sangat pesat, dan menjadi sorotan dunia di kala itu, khususnya bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu penyebab peradaban Islam menjadi pusat ilmu pengetahuan dan teknologi saat itu ialah ilmu dan para ulama ditempatkan di posisi yang selayaknya. Ini dapat dilihat dari gaji yang diberikan negara saat itu.
Pemerintah dan para penguasa (saat itu) memberi dukungan penuh terhadap ilmu dan ulama, baik secara materil maupun imateril. Di masa puncak kejayaan kekhalifahan Abbasiyyah yang berlangsung lebih dari lima abad, gaji para pengajar dan ulama saat itu benar-benar sangat fantastis.
Dilansir dari tsaqofah.in.official di Instagram, gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para mu'azin yakni 1.000 dinar per tahun. Ini berarti sekitar Rp3,9 miliar atau Rp325 juta/bulan.
Sedangkan para ulama yang sibuk dengan Al-Qur'an, mengajar ilmu Al-Qur'an, dan mengurusi para penuntut ilmu diberikan gaji sekitar 2.000 dinar. Ini sekitar Rp7,8 miliar atau Rp650 juta/bulan.
Sedangkan ulama dengan kemampuan khusus yang menekuni ilmu-ilmu Al-Qur'an, mengumpulkan riwayat hadis, dan ahli dalam fikih memperoleh gaji 4.000 dinar per tahun. Ini berarti sekitar Rp15,6 miliar atau Rp1,3 miliar/bulan.
Tidak berhenti sampai di situ. Selain gaji umum, tercatat ada beberapa ulama yang diberi gaji khusus oleh negara karena jasanya yang dianggap besar.
Sebagai contoh, di masa Khalifah Al Watsiq, ia memberi gaji seorang ulama yang bernama Al-Jari awalnya 100 dinar per bulan (sekitar Rp390 juta). Lalu ia menaikanya menjadi 500 dinar.
Di masa kepemimpinan Harun Ar-Rasyid lebih dahsyat lagi. Pernah diberlakukan aturan untuk kitab-kitab karya ulama. Bayarannya ditimbang berat kitab itu dengan emas.
Itulah di antara rahasia ilmu dan peradaban umat Islam berjaya di masa itu. Maklum, para guru dan ulama diposisikan sebagai pahlawan dengan tanda jasa sepenuhnya. (OL-14)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Beberapa pakar ekonomi mengemukakan bahwa penurunan inflasi kemungkinan dipengaruhi oleh penurunan daya beli konsumen di Indonesia.
Jenjang karir jaksa di Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019, memastikan kualitas dan integritas sistem peradilan.
Menurut Haji Syafruddin, bahwa tujuan dari pendidikan kader ulama adalah untuk memantapkan wawasan wasatiyyat Islam, memperdalam bahasa arab dan khazanah ilmu-ilmu keIslaman lainnya.
Persantren juga disebut sebagai upaya untuk melakukan regenerasi terhadap ulama-ulama. Sebab, ilmu harus diturunkan agar terus dimanfaatkan.
Menurut Imam Nawawi, lanjut Abdurrachman, mayoritas para ulama berkata dengan pendapat tersebut.
Rasulullah sendiri pernah merasa sedih saat berdakwah, karena banyak masyarakat Arab saat itu belum mau beriman. Sehingga, Rasul pun sampai mendapatkan teguran dari Allah SWT.
Syarifah Salma Bin Hasyim Yahya, istri dari Habib Luthfi Bin Yahya, meninggal dunia di RS Budi Rahayu, Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (28/5) pukul 21.55 WIB.
Para ulama salaf pun tidak main-main mengamalkan khatam Al-Qur'an pada bulan suci ini. Bagaimana mereka melakukan khatam Al-Qur'an pada Ramadan?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved