Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) diharapkan dapat memperkuat lembaga BPOM selaku otoritas pengawasan Obat dan Makanan. Selain itu, RUU POM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat dan menjaga agar obat yang dikonsumsi berkhasiat.
"Undang-undang ini menjadi terasa amat penting setelah muncul kasus gagal ginjal akut yang salah satu penyebabnya diduga karena cemaran obat oleh EG dan DEG dan cemaran lainnya," ujar Darul Siska kepada Parlementaria di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).
Politikus Fraksi Partai Golkar ini mengakui masih banyak celah dalam pengawasan obat dan makanan. Salah satunya tidak ada keharusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM untuk melakukan pengujian terhadap obat-obatan yang sudah melalui pengujian mandiri oleh produsen obat. Nantinya, hasil uji mandiri itu dilaporkan ke BPOM.
"Jadi, BPOM menerima penjelasan atau keterangan yang ditulis di label obat itu yang dibuat oleh produsen dan kalau sudah di lakukan self assessment, Badan Pengawasan Obat dan Makanan tidak diharuskan lagi untuk melakukan pemeriksaan ulang. Nah, itu yang kita anggap ada kelemahan dari aturan yang menjadi acuan kerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan," jelas Darul Siska.
Baca juga: Dua Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG di Atas Ambang Batas Aman
Lebih lanjut, Darul menyampaikan saat ini BPOM menjalankan tugas sesuai dengan panduan standar obat Farmakope yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Karena itu, BPOM tidak memiliki kewajiban mengawasi produk jadi obat-obatan.
"Nah memang kalau RUU BPOM ini bisa kita selesaikan, sebetulnya kita boleh saja mengatur lebih lengkap, lebih banyak, lebih detail dari segi aturan-aturan yang sudah ada sekarang. Kita berharap, dengan adanya RUU ini, tentu Badan Pengawasan Obat Dan Makanan punya payung hukum yang lebih kuat dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya," katanya.
Terkait pembahasan RUU POM, ia menyampaikan pembahasan RUU tentang POM sudah diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Nantinya, RUU POM yang telah diharmonisasi akan dikirim kembali ke Komisi IX DPR RI untuk kemudian diteruskan ke Rapat Paripurna.
“Komisi IX akan meneruskan ke paripurna dan setelah disahkan dari paripurna akan diteruskan ke Presiden untuk menunggu Surpres, siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas RUU pengawasan obat dan makanan ini bersama DPR RI," tutup politisi dapil Sumatera Barat I ini. (RO/OL-09)
Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan Badan POM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Ia menegaskan jika tidak diawasi dengan baik peredaran obat ini berisiko memicu resistensi anti mikroba yang berdampak luas bagi kesehatan masyarakat.
BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit, 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved