Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) diharapkan dapat memperkuat lembaga BPOM selaku otoritas pengawasan Obat dan Makanan. Selain itu, RUU POM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat dan menjaga agar obat yang dikonsumsi berkhasiat.
"Undang-undang ini menjadi terasa amat penting setelah muncul kasus gagal ginjal akut yang salah satu penyebabnya diduga karena cemaran obat oleh EG dan DEG dan cemaran lainnya," ujar Darul Siska kepada Parlementaria di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).
Politikus Fraksi Partai Golkar ini mengakui masih banyak celah dalam pengawasan obat dan makanan. Salah satunya tidak ada keharusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM untuk melakukan pengujian terhadap obat-obatan yang sudah melalui pengujian mandiri oleh produsen obat. Nantinya, hasil uji mandiri itu dilaporkan ke BPOM.
"Jadi, BPOM menerima penjelasan atau keterangan yang ditulis di label obat itu yang dibuat oleh produsen dan kalau sudah di lakukan self assessment, Badan Pengawasan Obat dan Makanan tidak diharuskan lagi untuk melakukan pemeriksaan ulang. Nah, itu yang kita anggap ada kelemahan dari aturan yang menjadi acuan kerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan," jelas Darul Siska.
Baca juga: Dua Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG di Atas Ambang Batas Aman
Lebih lanjut, Darul menyampaikan saat ini BPOM menjalankan tugas sesuai dengan panduan standar obat Farmakope yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Karena itu, BPOM tidak memiliki kewajiban mengawasi produk jadi obat-obatan.
"Nah memang kalau RUU BPOM ini bisa kita selesaikan, sebetulnya kita boleh saja mengatur lebih lengkap, lebih banyak, lebih detail dari segi aturan-aturan yang sudah ada sekarang. Kita berharap, dengan adanya RUU ini, tentu Badan Pengawasan Obat Dan Makanan punya payung hukum yang lebih kuat dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya," katanya.
Terkait pembahasan RUU POM, ia menyampaikan pembahasan RUU tentang POM sudah diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Nantinya, RUU POM yang telah diharmonisasi akan dikirim kembali ke Komisi IX DPR RI untuk kemudian diteruskan ke Rapat Paripurna.
“Komisi IX akan meneruskan ke paripurna dan setelah disahkan dari paripurna akan diteruskan ke Presiden untuk menunggu Surpres, siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas RUU pengawasan obat dan makanan ini bersama DPR RI," tutup politisi dapil Sumatera Barat I ini. (RO/OL-09)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakanĀ langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved