Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERWAKILAN guru honorer mengadu kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terkait kebijakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021 yang tidak jelas.
Saat ini, terdapat sekitar 54 ribu guru honorer yang sudah lolos passing grade prioritas 1 seleksi PPPK di 2021 namun belum memperoleh kepastian status dan penempatan kerja.
"Kami dan puluhan ribu guru honorer lain masih terkatung-katung tanpa SK pengangkatan dan penempatan," ujar Fulkan Gaviri, guru honorer asal Lampung Selatan kepada KSP di Jakarta, Rabu (9/11).
Ia mengatakan mereka belum diberikan kepastian status lantaran banyak daerah yang kekurangan APBD. Misalnya, di daerahnya, di Lampung Selatan, ada sekitar 980 guru yang lulus passing grade tapi yang diserap mendapat SK hanya 70 guru.
"Itu kurang dari 10%. Alasannya tidak ada anggaran,” jelas Fulkan.
Masalah tersebut bertambah pelik karena sebagian besar guru honorer sekolah swasta yang telah dinyatakan lolos passing grade PPPK otomatis diberhentikan dari tempat mengajar.
Baca juga: Air Tak Bersih Ternyata Salah Satu Penyebab Stunting di RI
Itu dilakukan karena guru-guru tersebut dianggap akan segera ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.
“Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri. Mereka memberhentikan saya dan mencari guru pengganti. Padahal, kenyataannya, hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK,” keluh Annisa Harjanti, guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur.
Merespon keluhan-keluhan itu, Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko mengatakan pihaknya akan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri. Namun tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lolos passing grade. Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait,” ucap Joko.
Selain itu, KSP juga akan mengoordinasikan masalah guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lolos passing grade.(OL-4)
Data dari Disdik menyebut saat ini jumlah guru honorer sebanyak 3.144 orang, dengan rincian 814 guru, 33 guru tutor dan 2.133 guru PAUD.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved