Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERWAKILAN guru honorer mengadu kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terkait kebijakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021 yang tidak jelas.
Saat ini, terdapat sekitar 54 ribu guru honorer yang sudah lolos passing grade prioritas 1 seleksi PPPK di 2021 namun belum memperoleh kepastian status dan penempatan kerja.
"Kami dan puluhan ribu guru honorer lain masih terkatung-katung tanpa SK pengangkatan dan penempatan," ujar Fulkan Gaviri, guru honorer asal Lampung Selatan kepada KSP di Jakarta, Rabu (9/11).
Ia mengatakan mereka belum diberikan kepastian status lantaran banyak daerah yang kekurangan APBD. Misalnya, di daerahnya, di Lampung Selatan, ada sekitar 980 guru yang lulus passing grade tapi yang diserap mendapat SK hanya 70 guru.
"Itu kurang dari 10%. Alasannya tidak ada anggaran,” jelas Fulkan.
Masalah tersebut bertambah pelik karena sebagian besar guru honorer sekolah swasta yang telah dinyatakan lolos passing grade PPPK otomatis diberhentikan dari tempat mengajar.
Baca juga: Air Tak Bersih Ternyata Salah Satu Penyebab Stunting di RI
Itu dilakukan karena guru-guru tersebut dianggap akan segera ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.
“Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri. Mereka memberhentikan saya dan mencari guru pengganti. Padahal, kenyataannya, hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK,” keluh Annisa Harjanti, guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur.
Merespon keluhan-keluhan itu, Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko mengatakan pihaknya akan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri. Namun tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lolos passing grade. Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait,” ucap Joko.
Selain itu, KSP juga akan mengoordinasikan masalah guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lolos passing grade.(OL-4)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved