Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) merasa prihatin terhadap nasib guru-guru PPPK di daerah yang belum menerima gaji. Sejak dinyatakan lulus seleksi pada Januari lalu, hingga kini sudah 9 bulan para guru tersebut tidak mendapatkan hak mereka.
"Prihatin guru-guru yang sudah mengabdi untuk bangsa dan negara, 9 bulan tidak digaji. Ini kalau benar adanya sungguh sangat memprihatinkan buat kita semua," ujar Wakil Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir kepada Media Indonesia, Kamis (29/9).
Dia mengatakan bahwa seharusnya program ASN PPPK Guru ini sudah terencana dengan baik. Mulai dari jumlah guru yang akan diterima, anggaran yang disiapkan dari pusat dan bagaimana Pemda segera menganggarkan di APBD. "Nah kalau itu dilakukan sebetulnya tidak harus terjadi 9 bulan guru PPPK tidak mendapatkan gaji," imbuhnya.
Menurutnya, tak digaji selama 9 bulan bukan waktu yang singkat dan dampak sangat buruk bagi ekonomi guru itu sendiri. Lantas, dia mendorong pemerintah untuk serius mengatasi persoalan ini dengan segera.
Baca juga: Kemendikbud-Ristek Tegaskan Data Guru PPPK Ada di Pemda
Berdasarkan UU, lanjutnya, guru wajib dilindungi baik oleh pemerintah, organisasi profesi dan masyarakat. Hal itu terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai guru, maupun dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.
Dia pun menyoroti RUU Sisdiknas yang tengah dirancang, termasuk untuk menjamin kesejahteraan guru. Dengan adanya persoalan ini, Dudung merasa ragu dengan komitmen pemerintah.
"Bagaimana mungkin pemerintah akan memberikan sebuah kesejahteraan yang lebih di RUU Sisdiknas, persoalan kecil seperti ini saja tidak bisa diselesaikan dengan baik . Artinya komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah harus segera diperbaiki dan ditingkatkan sinerginya sehingga apapun persoalannya bisa dicarikan solusinya," tutupnya.(OL-4)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BANYAK guru honorer yang diberhentikan secara sepihak imbas di wilayah Jakarta. Hal itu merupakan TLHP BPK tentang cleansing guru honorer
Dua ular sowo kopi sepanjang 20 sentimeter membuat heboh siswa dan guru di SMA PGRI, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
PGRI Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dalam perannya sebagai organisasi profesi terus memberi dengan pelayanan kepada para guru yang membutuhkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Merdeka Belajar.
Go Public Fund Education bertujuan mendorong pemerintah di seluruh negara agar mengalokasikan dana pendidikan yang memadai untuk pendidikan yang berkualitas.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi, nasib para guru honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak menemukan kejelasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved