Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANDEMI Covid-19 membuat seluruh sektor, termasuk kesehatan, mengalami gangguan. Sektor kesehatan bahkan dinilai yang paling terdampak, karena harus terus berjibaku menangani pasien covid-19.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Susi Setiawaty menyebut rumah sakit swasta menjadi salah satu yang terdampak pandemi. Tekanan ekonomi akibat pandemi, membuat seluruh bahan baku, termasuk biaya operasional rumah sakit, juga ikut naik.
Menurutnya, rumah sakit swasta tidak bisa terus meng-cover biaya operasional, khususnya untuk perawatan pasien JKN. “Jujur saja, pembiayaan ini semakin lama semakin tinggi. Inflasi. Rumah sakit swasta itu tidak dapat dana dari mana pun. Kami pure mengelola pembiayaan ini sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/8).
“80% rumah sakit yang melayani pasien JKN adalah rumah sakit swasta. Namun, tarif JKN dari 2016 belum ada kenaikan. Kami mengharapkan pemerintah meninjau, karena peraturannya dua tahun sekali naik. Tapi, sampai saat ini belum terjadi,” imbuh Susi.
Pihaknya menekankan bahwa tarif JKN yang berlaku saat ini, yakni kelas 1 sebesar Rp150.000. Lalu, untuk kelas 2, iuran yang dibayarkan sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk kelas 3, sebesar Rp42.000. Akan tetapi, tarif tersebut belum bisa menutupi seluruh pembiayaan rumah sakit swasta.
“Kalau ditanya kok rumah sakit swasta bisa survive? Karena kami tidak hanya pelayanan JKN, tapi juga asuransi tambahan dan perusahaan. Bayangkan saja semuanya naik, alat kesehatan, hingga obat," pungkasnya.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Koesmedi Priharto. Menurutnya, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk meng-cover pembiayaan rumah sakit, selain menaikkan iuran JKN.
“Coba bayangkan, 8 tahun tidak pernah naik. Kita bisa mengefisienkan semuanya. Tetapi, tidak bisa terus-terusan. Kita tetap harus meningkatkan mutu pelayanan. Tidak ada cara lain, selain (iuran) naik," tutur Koesmedi.(OL-11)
Pengunjung juga dapat merasakan multi-sensory skin experience and personalize skin solution melalui ‘Skin Genome’, hingga perbaikan signifikan dengan perawatan dermatologis.
Celltech bertekad menjadikan Indonesia menjadi pusat Stem Cell dan anti aging Dunia.
Penerapan KRIS berpotensi akan terkendala dan menimbulkan akses layanan yang tidak berkeadilan.
Indonesia kehilangan devisa hingga Rp170 triliun per tahun karena banyaknya masyarakat yang berobat ke luar negeri. Industri kesehatan dalam negeri semakin dituntut untuk berinovasi.
Perawathomecare hadir di Indonesia dengan menyediakan berbagai layanan keperawatan dan siap melakukan kunjungan ke rumah para pasien yang membutuhkan,
Ketua Umum POI (Perhimpunan Onkologi Indonesia) menjelaskan bahwa deteksi dini kanker leher rahim dapat dilakukan melalui metode Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) atau pap smear.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved