Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Pemerintah saat ini sedang mempercepat penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan.
"Sekarang peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP), sedang kami percepat. Dengan adanya aturan turunan tersebut akan memudahkan penindakan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual," ujar Menko PMK Muhadjir saat menghadiri peresmian kompleks Perguruan Muhammadiyah MI dan SMP Muhammadiyah di Caruban, Kabupaten Madiun, Jatim, Kamis.
Menurut dia, penyusunan aturan turunan dari TPKS bertujuan agar penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara luas, termasuk di lembaga pendidikan yang saat ini marak terjadi.
Selain menyusun aturan turunan, pihaknya bersama lembaga terkait juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas lembaga pendidikan guna mencegah aksi kekerasan seksual yang menyasar pada santri ataupun anak didik agar kasus serupa tidak terulang.
Baca juga: Waspada! Angka Kasus Covid-19 Melonjak Enam Kali Lipat Dalam Sebulan
Ia sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Kota Batu. Ia menilai kasus itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara pendidik dan anak didik. Sikap kuasa tersebut tentu memberatkan korban untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Muhadjir optimistis situasi tersebut akan menghilang seiring waktu saat aturan turunan dari UU TPKS terbit.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tak lama, undang-undang dan produk turunannya itu bisa segera kita gunakan untuk mencegah TPKS," kata Muhadjir.
Selain meresmikan kompleks Perguruan Muhammadiyah MI dan SMP Muhammadiyah di Caruban, Menko PMK Muhadjir juga melakukan penanaman pohon dalam gerakan penanaman 10 juta pohon di lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret di Caruban, Kabupaten Madiun.(Ant/OL-4)
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menyayangkan baru dua peraturan turunan dari UU TPKS yang disahkan semenjak diundangkannya UU TPKS dua tahun lalu.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved